KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur yang menggantungkan hidup pada tambang batu tradisional, dibuat kelimpungan saat tiba-tiba muncul peringatan untuk berhenti aktivitas.
Nampak sebuah tulisan peringatan dipasang di area tambang, tulisannya segera menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Peringatan berlogo Pemerintah Provinsi itu, memuat UU no 3 tahun 2020 Pasal 158, serta Pasal 35, yang mengancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar.
Sontak saja hal itu membuat penambang batu tradisional yang notabene warga sekitar, kelimpungan. Mereka balik melakukan aksi massa mempertanyakan spanduk tersebut
Hal itu juga dibenarkan Camat Cigugur, Yono Rahmansah, S.STP., M.H. Saat dikonfirmasi jelang duhur, ia mengaku sedang acara Rakor di Pemda, akan segera melakukan audiensi dengan para warga.
“Kantor UPT Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah VII,” jawab Yono, saat dikonfirmasi, siapa yang memasang spanduk penutupan tersebut. (eki)







