KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan pelayanan publik di Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, tetap berjalan meski tengah terjadi dinamika internal pemerintahan desa pasca aksi massa beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai unsur di Desa Cihideung Hilir, mulai dari forum desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga unsur terkait lainnya.
“Sampai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian belum turun, kepala desa dan perangkat desa masih melaksanakan tugas-tugasnya dan masih menerima hak-haknya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Camat Cidahu telah berkonsultasi dengan DPMD terkait penerapan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2019, khususnya mengenai cuti kepala desa dan perangkat desa. Berdasarkan ketentuan tersebut serta hasil kesepakatan dengan forum, kepala desa mengambil cuti, sementara pelaksana harian (Plh) ditunjuk kepada Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Silahkan proses terkait usulan apa yang diharapkan masyarakat berjalan, dan sekarang bolanya ada di BPD,” jelasnya.
Budi juga menegaskan pentingnya penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia meminta agar dalam waktu satu minggu APBDes sudah rampung agar tidak berdampak pada penyaluran dana desa.
“Kalau sampai ini terganggu, undang-undang menyarankan pemerintah daerah bisa mengajukan penundaan untuk penyaluran dana ke desa yang bermasalah hukum. Kalau itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pemerintah desa, tapi seluruh masyarakat karena tidak ada pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan Bupati Kuningan telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif. Namun demikian, proses tersebut tetap harus melalui mekanisme perizinan dari kepolisian karena persoalan tersebut telah masuk dalam pengaduan masyarakat (dumas) dan kini sedang berproses di Tipikor. (didin)










