KUNINGAN (MASS) – Aksi beberapa warga yang menyegel akses pintu ruangan kepala Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, ternyata telah memicu reaksi negative sejumlah warga setempat lainnya. Tindakan tersebut dianggap arogan dan tidak berdasar, serta dinilai telah melumpuhkan layanan publik dan merugikan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan administratif.
Sejumlah warga Desa Padamenak itu jugalah yang mengaku mulai geram dan muak dengan ulah para oknum yang kerap “pasang badan” membuat onar dengan mengatasnamakan seluruh warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Upaya penyegelan dengan kayu-kayu besar ini dianggap sebagai bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi dalam tatanan hukum negara.
“Kami butuh pelayanan, tapi mereka malah menutup akses dengan cara-cara yang kasar. Jangan bawa-bawa nama warga jika hanya ingin membuat kekacauan,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan, Jaja diamini Asep.
Merespons tindakan anarkis tersebut, warga yang merasa dirugikan itu balik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengamankan para oknum provokator. Pembiaran terhadap aksi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan merusak stabilitas keamanan desa.
“Tindakan penyegelan fasilitas publik seperti kantor desa bukan sekadar aksi protes biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Jaja.
Ia juga menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya Pasal 160 KUHP (Penghasutan): Terkait tindakan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum. Pasal 170 KUHP (Pengerusakan/Kekerasan terhadap barang): Mengingat tindakan memasang palang kayu secara paksa dapat merusak fasilitas negara. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman Kekerasan): Terkait upaya paksa yang menghalangi orang lain (perangkat desa) untuk menjalankan tugasnya.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Tindakan yang secara sengaja menghambat penyelenggaraan pelayanan publik dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan mengganggu ketenteraman hidup warga Desa Padamenak,” tuturnya. (eki)










