Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Korban TPPO temui Bupati. (Foto: dok Pemda)

Nasional

Cerita Korban TPPO Kamboja; Terjebak Kerja di Kasino 168, Sering Disiksa sampai Dipaksa Minum Air Cuka Saat tak Penuhi Target

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir tahun 2025 kemarin, warga Kuningan digegerkan dengan video viral yang beredar, terutama via media sosial, dimana ada dua warga Kuningan yang meminta bantuan kepada Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, karena jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Setelah viral itu, kedua warga Kuningan itu akhirnya bisa dipulangkan oleh Bareskrim Polri bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari beberapa daerah. Usut punya usut, mulanya warga Kuningan, Dimas dan istri, bisa terbang ke Kamboja karena tergiur tawaran dari temannya. Dimana ia dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan, makan dan tempat tinggal ditanggung.

Hal itulah yang diceritakannya saat berkunjung ke Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., didampingi Yusuf Dandi, Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan). Hadir juga Kepala Disnaketrans, Guruh Zulkarnaen, M.Si., di ruang kerja Bupati, Senin (29/12/2025).

Dimas menuturkan, awalnya ia diajak seorang teman saat sedang mencari kerja di Karawang. Dengan tawaran menggiurkan, Dimas tanpa paspor dan biaya, bersama istrinya diberangkatkan melalui jalur berlapis, mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja. Setibanya di bandara, keduanya langsung dijemput aparat setempat yang sudah memegang foto dan data mereka.

“Di sana kami dibawa ke kompleks perusahaan bernama Kasino 168, dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjaga. Tidak bisa kabur,” ujar Dimas.

Ia mengungkapkan, setiap hari mereka mengalami tekanan berat. Bahkan jika tidak memenuhi target, mereka dipukul oleh atasan. “Setiap hari ditekan, dipukul,” kata Dimas.

Istrinya menambahkan, hukuman fisik menjadi rutinitas. “Kami disiksa, disuruh squat jump, bahkan dipaksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target.”

Kesempatan kabur datang saat perusahaan mengadakan makan tim di luar kantor. Berbekal keberanian dan spontanitas, Dimas dan istrinya berpura-pura izin ganti baju, lalu melarikan diri.

Mereka bersembunyi di hotel, lalu berjalan kaki menuju area persawahan sebelum akhirnya menghubungi teman di Medan yang lebih dulu kabur. Dari sana, mereka dipesankan taksi menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Malam itu mereka tidur di taman depan KBRI karena kantor sedang tutup. Dengan sisa uang 100 dolar dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, keduanya bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat bantuan.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengungkapkan bahwa kasus Dimas hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es praktik perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia.

“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal, bahkan kembali dengan depresi, stres, hingga gangguan jiwa. Ini fenomena gunung es. Perkiraan Pak Andi Gani Nena Wea bahkan mencapai ribuan kasus,” ujar Bupati.

Menurutnya, kasus suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber yang menjadi korban TPPO di Kamboja, semula mendapat laporan dari Yusuf Dandi, Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan), lalu menghubungi Pak Andi Gani Nena Wea yang juga Penasihat Kapolri dan Presiden KSPSI.

Berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meski membutuhkan biaya besar. Korban yang dipulangkan bukan hanya Dimas dan istrinya, tapi tujuh orang lainnya dari berbagai daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan seluruh jajaran, Pak Andi Gani Nena Wea, serta pihak lainnya,” ungkap Bupati Dian.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan, Pemkab Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, M.Si., mengatakan pihaknya telah berulang kali menyosialisasikan agar calon pekerja migran menempuh jalur legal.

“Per hari ini ada 259 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kuningan yang berangkat secara legal. Contohnya, PMI legal yang meninggal di Hong Kong keluarganya mendapat santunan hingga sekitar Rp145 juta dan hak-hak lainnya. Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit dibantu,” ujarnya. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like