KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang kesiapsiagaan menghadapi masa libur perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ, yang mengatur langkah-langkah pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat edarannya, Gubernur yang akrab disapa KDM itu mengimbau masyarakat agar merayakan Nataru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Masyarakat untuk memberikan empati kepada yang terkena musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab,” ujar KDM dalam surat edarannya.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, serta tempat hiburan agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan.
Selain itu, KDM meminta TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif demi menjaga kondusivitas wilayah selama masa libur perayaan.
Gubernur Jawa Barat juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, serta risiko bencana alam yang kerap meningkat pada musim penghujan.
KDM berharap seluruh imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. (didin)








