KUNINGAN (MASS) – Polemik alih fungsi lahan di Kuningan terpaku pada salah satu regulasi yang sampai saat ini belum di sahkan yaitu RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kuningan, H. Udin Kusnaedi mengungkapkan saat ini Kabupaten Kuningan masih menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah provinsi.
Dalam wawancaranya beberapa waktu kebelakang H. Udin menjelaskan pentingnya RTRW bagi pengembangan daerah. Ia menyatakan proses RTRW ini sangat krusial, terutama untuk zonasi wilayah peruntukan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Terkait RTRW kami dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Kuningan beberapa tahun yang lalu itu juga mengusulkan agar RTRW dan RDTR itu disahkan,” tandasnya.
Menurutnya pengesahan RTRW di Kuningan tidak bisa dilakukan secara terpisah dari RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan oleh provinsi. Hingga kini Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan belum punya daerah zonasi yang terpetakan.
Keberadaan RTRW yang sah sangat penting untuk pengembangan infrastruktur, pemukiman, dan area publik lainnya. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui perkembangan terkait RTRW ini, agar mereka bisa memahami dan berpartisipasi dalam proses perencanaan yang ada.
“Sampai hari ini RT RW itu belum disahkan karena harus menunggu juga RTRW dan RDTR yang ditetapkan oleh provinsi. Tidak bisa itu pemerintahan daerah tanpa garis lurus. Ini memang di Kabupaten Kuningan ini sedang menunggu RTRW dari provinsi yang disahkan,” tambahnya. (raqib)








