CIPICUNG (MASS) – Warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan menggelar audiensi dengan pemerintah desa Muncangela terkait pembangunan tower yang berdiri di wilayahnya, Rabu (5/11/2025).
Audiensi yang berlangsung di Bale Desa Muncangela itu dihadiri oleh dua kelompok warga, yaitu pihak yang pro dan kontra terhadap proyek pembangunan tersebut. Diketahui pihak yang pro merupakan warga yang berada di kawasan radius sementara pihak kontra sebaliknya.
Kepala Desa Muncangela, Enco Carsa, menjelaskan audiensi berjalan dengan lancar dan kondusif meskipun terdapat perbedaan pendapat di masyarakat.
“Alhamdulillah dalam audiensi ini berjalan lancar, tidak ada sesuatu hal yang tidak diinginkan. Walaupun ada dua kubu, yaitu yang pro dan yang kontra, semuanya tetap kondusif,” ujar Enco.
Menurutnya, keberatan dari pihak yang kontra lebih disebabkan karena Perizinan Bangunan (PBG) tower tersebut belum keluar. Pihak yang menolak meminta agar pembangunan disegel dalam waktu 3×24 jam, dan apabila tidak dilaksanakan, mereka berencana mengadukan permasalahan ini ke Bupati Kuningan.

Kepala Desa Muncangela, Enco Carsa. (Foto: didin)
Menanggapi itu, pemerintah desa bersama pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Camat dan Satpol PP Kecamatan untuk meneruskan ke Satpol PP Kabupaten untuk penegakan peraturan daerah. Karena perizinannya belum keluar, kami mohon meminta untuk menyegel dulu sementara, memberhentikan dan jangan ada kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Enco juga menegaskan pihak warga di dalam radius pembangunan tower yakni sejauh 50 meter dari titik lokasi seluruhnya telah menyetujui proyek tersebut. Sebanyak 24 kepala keluarga menandatangani persetujuan pembangunan, sedangkan pihak yang menolak mayoritas berasal dari luar radius.
“Kenapa saya selaku kepala desa menandatangani itu, karena sudah ada dasar, yaitu izin lingkungan di dalam radius, yang satupun mereka tidak ada yang menolak dan keberatan. Padahal mereka itu orang-orang yang kena dampak dan orang-orang radius mungkin hanya khawatir. Yang di luar radius itu khawatir tentang pembangunan tower ini,” katanya.
Lebih lanjut, Enco menjelaskan pembangunan tower tersebut membawa beberapa manfaat strategis bagi desa, salah satunya sejalan dengan Desa Muncangela yang ingin menjadi Desa Digital.
“Mudah-mudahan dengan adanya tower paling tidak untuk mempercepat jaringan, istilahnya ada peningkatan bagus layanan,” tuturnya.
Selain manfaat teknologi, pembangunan tower juga memberikan dampak ekonomi dan sosial. Salah satunya, pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan tower bersedia memfasilitasi pembangunan gedung posyandu di Dusun Puhun, yang selama ini belum memiliki fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Selain itu, pemerintah desa telah membuat MoU dengan pemilik tanah, setiap kali kontrak diperpanjang, 10 persen dari nilai kontrak akan diserahkan untuk desa. Dana kompensasi itu rencananya tidak akan dimasukkan ke dalam APBDes, melainkan akan didistribusikan kepada karang taruna sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kepemudaan.
“(Untuk transparansinya gimana itu pak agar warga mengetahui?). Nanti akan disosialisasikan, paling tidak nanti dalam penyerahan itu ada dokumennya dan nanti kami akan sampaikan langsung melalui kasi kesejahteraan ke karang taruna yang ada di Desa Muncangela,” pungkasnya. (didin)





