KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras di Wilayah Kabupaten Kuningan. Tiga orang pelaku diamankan setelah ketahuan mengedarkan ratusan butir obat jenis tramadol.
Diketahui ketiga tersangka pelaku, yakni inisial DE (27) dan AR (30) merupakan warga Kecamatan Cigugur, sementara A (31) warga Kecamatan Kadugede.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap DE pada Rabu (22/10/225) pukul 15.00 WIB, di area parkir Arunika Eatry. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 18 butir tramadol yang tersimpan dalam tas slempang warna hitam, satu handphone xiaomi redmi 13, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 70 ribu.
“Menurut pengakuan tersangka D, barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial AR warga Kecamatan Cigugur,” ujar AKP Jojo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Cisantana. Hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berisi 28 butir tramadol, satu kantong plastik berisi 700 butir tramadol dan satu handphone samsung.
Menurutnya, dari pendalaman tersebut tersangka AR mengaku mendapat obat-obatan itu didapat dari seseorang berinisial A warga Kecamatan Kadugede. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka A berhasil diamankan di rumahnya.
“Ditemukan barang bukti satu berangkas kecil yang didalamnya berisikan 129 butir obat yang diduga jenis tramadol. Tersangka A mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku warga Cengkareng Jakarta,” tuturnya.
“Modus pelaku dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD),” tambahnya.
Kini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Sementara itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (didin)





