Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin MSi MH. (Foto: eki nurhuda)

Desa

Ada Juga Desakan Copot Perangkat Desa, Begini Aturan Mainnya

KUNINGAN (MASS) – Selain menerpa Kuwu, desakan mundur juga sempat menerpa oknum perangkat desa yang diduga terlibat perselingkuhan.

Jika Kepala Desa alias Kuwu mensyaratkan beberapa hal untuk pencopotannya, jika benar melakukan pelanggatan, perangkat desa lebih mudah terancam copot jabatannya.

Hal itulah yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin M Si MH, saat diwawancara, Rabu (1/10/2025).

“(Perangkat desa?) Itu tanggung jawab Kepala Desa tapi tetap berdasar Musdes,” jawabnya kala ditemui di kantornya.

“(Dibanding Kuwu) Kalo perangkat desa mah lebih mudah alur pemberhentiannya,” jelasnya.

Namun, masih kata Budi Alimudin, dalam UU 3 2024 dijelaskan bahwa pengangkatan pemberhentian perangkat desa harus mendapat persetujuan kepala daerah.

Lebih jelas, ia kemudian mengutip menerangkan bahwa mekanismenya tertuanh dalam Perbup no 31 tahun 2023 tentang manajemen perangkat desa.

“Disitu jelas pengangkatan sampai pemberhentian,” terangnya.

Dalam Perbup no 31 tahun 2023 Pasal 23 diterangkan bahwa perangkat desa berhenti karena hal-hal berikut:

  1. Perangkat Desa berhenti karena:
    a. meninggal dunia;
    b. permintaan sendiri; atau
    c. diberhentikan.

  2. Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
    a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    c. berhalangan tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
    d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; dan/atau
    e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

  3. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas akhir masa jabatannya.

  4. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.

  5. Untuk pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, c, d, dan e, Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil kajian dari Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa, rekomendasi persetujuan dari Camat, dan hasil evaluasi dari Bupati.

  6. Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan oleh Camat dengan Keputusan Camat berdasarkan hasil musyawarah.

  7. Susunan Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
    a. Camat sebagai Penanggung jawab;
    b. Sekretaris Camat sebagai Ketua;
    c. Seksi-Seksi merangkap anggota; dan
    d. Pelaksana Teknis merangkap anggota.

  8. Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari:
    a. Seksi-seksi berasal dari Unsur Pejabat Pengawas dan Unsur Pelaksana Lingkup Kecamatan; dan
    b. Pelaksana Teknis berasal dari Kepala Desa, Anggota BPD, LKD dan Tokoh Masyarakat dari Desa setempat.

  9. Sekretariat Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa berkedudukan di Kantor Camat.

  10. Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sebagai rekomendasi kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER