KUNINGAN (MASS) – Selain menerpa Kuwu, desakan mundur juga sempat menerpa oknum perangkat desa yang diduga terlibat perselingkuhan.
Jika Kepala Desa alias Kuwu mensyaratkan beberapa hal untuk pencopotannya, jika benar melakukan pelanggatan, perangkat desa lebih mudah terancam copot jabatannya.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin M Si MH, saat diwawancara, Rabu (1/10/2025).
“(Perangkat desa?) Itu tanggung jawab Kepala Desa tapi tetap berdasar Musdes,” jawabnya kala ditemui di kantornya.
“(Dibanding Kuwu) Kalo perangkat desa mah lebih mudah alur pemberhentiannya,” jelasnya.
Namun, masih kata Budi Alimudin, dalam UU 3 2024 dijelaskan bahwa pengangkatan pemberhentian perangkat desa harus mendapat persetujuan kepala daerah.
Lebih jelas, ia kemudian mengutip menerangkan bahwa mekanismenya tertuanh dalam Perbup no 31 tahun 2023 tentang manajemen perangkat desa.
“Disitu jelas pengangkatan sampai pemberhentian,” terangnya.
Dalam Perbup no 31 tahun 2023 Pasal 23 diterangkan bahwa perangkat desa berhenti karena hal-hal berikut:
-
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. -
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; dan/atau
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. -
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai batas akhir masa jabatannya.
-
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
-
Untuk pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, c, d, dan e, Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil kajian dari Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa, rekomendasi persetujuan dari Camat, dan hasil evaluasi dari Bupati.
-
Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan oleh Camat dengan Keputusan Camat berdasarkan hasil musyawarah.
-
Susunan Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
a. Camat sebagai Penanggung jawab;
b. Sekretaris Camat sebagai Ketua;
c. Seksi-Seksi merangkap anggota; dan
d. Pelaksana Teknis merangkap anggota. -
Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari:
a. Seksi-seksi berasal dari Unsur Pejabat Pengawas dan Unsur Pelaksana Lingkup Kecamatan; dan
b. Pelaksana Teknis berasal dari Kepala Desa, Anggota BPD, LKD dan Tokoh Masyarakat dari Desa setempat. -
Sekretariat Tim Kajian Pemberhentian Perangkat Desa berkedudukan di Kantor Camat.
-
Keputusan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sebagai rekomendasi kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan.
(eki)
