KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin MSI MH, menjelaskan bahwa pemberhentian Kuwu dan perangkat desa, punya aturan tersendiri.
Hal itu disampaikan Budi, kala ditanya perihal beberapa aksi massa warga di beberapa desa, yang menuntut mundur kepala desa atau perangkat desa, untuk dicopot jabatannya.
Saat membahas soal mekanisme pencopotan jabatan Kuwu, ia mengutip beberapa peraturan mulai dari UU 6 tahun 2014 dan Revisi UU 3 tahun 2023.
“Pemberhentian bisa saja karena masanya berakhir, mengundurkan diri, sakit atau perbuatan yang melanggar larangan,” ujarnya, Rabu (1/10/2025) siang di kantornya.
Soal hal apa saja yang termasuk melanggar larangan, diatur juga dalam beberapa peraturan. Untuk pidana umum misalnya, dengan tuntutan 5 tahun kuwu sudah bisa diberhentikan saat jadi terdakwa.
Sementara untuk extra ordinary crime, Kuwu bahkan bisa diberhentikan saat ditetapkan jadi tersangka (tahapan sebelum naik ke persidangan jadi terdakwa).
Jika melanggar larangan lainnya, Kuwu bisa saja direkomendasi berhenti atas dasar Musyawarah Desa yang digelar oleh BPD, yang ditembuskan ke Camat.
“Kami, DPMD menunggu rekomendasi camat, mekanismenya saat dugaan (pelanggaran)ada BPD melakukan Musdes, kami pintakan ke Camat konfrontirkan masing-masing pihak, kemudian dilengkapi fakta dan data. Nanti BPD (menentukan) apakah betul yang bersangkutan melanggar larangan atau pidana lainnya,” paparnya.
“Kalo kami (mengusung asas)praduga tak bersalah, lebih menunggu klarifikasi hasil Musyawarah Desa, nanti rekomendasi diberhentikan atau tidak, melalui Camat ke DPMD dan dilaporkan ke pimpinan,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, DPMD akan menunggu rekom dan menindaklanjuti hasil tersebut. Jika sampai direkomendasikan untuk berhenti, pihaknya berharap Musdes juga sekalivus mengusulkan Pjs (Pejabat sementara) agar tidak terjadi kekosongan pelayanan. Meskipun, hingga saat ini DPMD tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya rekom hasil musyawarah desa. (eki)
