KUNINGAN (MASS) – ASN P3K inisial R, yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Galuh Luragung, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 Milyar.
Ancaman hukuman itu, karena R, diduga melanggar Pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang hukuman maksimalnya tersebut di atas.
Hal itulah yang disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas serta jajaran kepolisian lainnya, dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025) siang ini.
Dalam kesempatan tersebut, polisi membeberkan 5 lembar pecahan 20 ribuan yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor, serta 1 HP, sebagai barang bukti.
“Pelaku R, berperan mengedarkan dan atau menyimpan diduga uang palsu,” kata Kapolres.
Seperti diketahui, pada Kamis (4/9/2025) lalu, R dipergoki pedagang Pasar Galuh, karena diduga menggunakan uang palsu saat transaksi. Ia diamankan Polsek Luragung dan diserahkan ke Polres Kuningan.
Kejadian ini cukup heboh karena videonya menyebar via medsos. Dimana, R, saat diamankan warga dan pengurus pasar, masih menggunakan pin ASN. (eki)
