KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi telah mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, menyusul tanggapan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) yang dianggap tidak memadai terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025, yang menghentikan segala aktivitas penanaman dan distribusi sawit karena perusahaan tidak memiliki izin, meskipun bukti lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tetap berlangsung secara ilegal.
IMM berlandaskan pada Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), yang membuka ruang bagi pengajuan banding kepada atasan pejabat (dalam hal ini Bupati) ketika tindakan pejabat bawahannya patut dipertanyakan secara hukum.
Kami tegaskan, bahwa Surat Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tertanggal 1 Agustus 2025 bukanlah instrumen hukum yang setara dengan KTUN, karena hanya berisi pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Oleh karena itu, IMM mendesak agar banding tersebut diterima sepenuhnya.
Dalam hal ini, IMM telah mengajukan banding kepada Bupati Kabupaten Kuningan tertanggal 22 agustus 2025. Dalam UU Administrasi Pemerintahan tepatnya pada Pasal 78 Ayat (4) dinyatakan bahwa mengenai banding harus diselesaikan dengan waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan demikian, apabila banding tersebut tidak dijawab dalam waktu itu, maka banding secara otomatis diterima. Dalam hal ini, pengajuan banding yang dilakukan oleh IMM, masa waktu jawabannya akan habis pada tanggal 08 September 2025 dan apabila tidak dijawab maka otomatis banding IMM diterima sepenuhnya.
Dengan demikian, banding harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. terakhir, untuk menetapkan hal itu dan memberikan konsekuensi hukum yang besar apabila tidak dijalankan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, maka IMM berjanji akan menempuh langkah hukum berikutnya dengan mengajukan gugatan/penetapan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya penyelesaian administratif lanjutan.
Oleh: Rennis Amrullah, Ketua Umum PC IMM Kuningan
