KUNINGAN (MASS) – Bayangkan, bantuan sosial yang seharusnya menjadi penyelamat bagi keluarga miskin justru mendarat di rekening mereka yang bergaji tetap, bahkan berstatus pegawai negara. Fakta tersebut, bukan sekadar kabar angin. Data resmi menunjukkan adanya ribuan penerima bansos yang tak seharusnya. Lantas, bagaimana pemerintah menindak kasus itu?
Dilansir dari laman resmi InfoPublik Rabu (13/8/2025), Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan telah menghentikan penyaluran bansos kepada 55 ribu penerima yang masuk kategori anomali, yakni mereka yang seharusnya tidak berhak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, total penerima bansos bermasalah mencapai lebih dari 100 ribu orang.
“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” ujarnya.
Tidak hanya ASN dan pegawai BUMN, daftar penerima ‘nyasar’ itu juga meliputi anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Regulasi ini menekankan pentingnya akurasi data, sinkronisasi antarinstansi, dan pembaruan rutin.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” terang Gus Ipul.
Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan, mempertimbangkan perubahan kondisi masyarakat seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan. Data yang sudah diperbarui akan diverifikasi oleh BPS sebelum digunakan untuk penyaluran bansos.
Bantuan yang sebelumnya salah sasaran akan dialihkan kepada kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4, yang mencakup kategori miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat aktif memeriksa dan memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi itu memungkinkan warga melaporkan penerima yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak. Untuk proses tersebut, pelapor wajib menyertakan identitas dan dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak mendapatkan, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” pungkasnya. (argi)
