Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Suwari Akhmaddhian. (Foto: Dok Suwari)

Pendidikan

Beri Hukuman untuk Tertibkan Siswa, Guru Tidak Dapat Dipidana Begitu Saja

KUNINGAN (MASS) – Fenomena Guru dikriminalisasi karena mendisiplinkan siswa, serta datangnya Tahun Ajaran Baru 2025/2026 mendapat perhatian dari Akademisi Hukum Kuningan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H M.H. Mulanya, Suwari menjelaskan tugas Guru sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” ujar Suwari memaparkan, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, tugas Guru sangat berat. Maka, lanjut Suwari, perlindungan hukum perlu dioptimalkan sehingga Guru ketika menjalankan tugasnya mempunyai ketenangan.

Perlindungan hukum bagi Guru, jelasnya, diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mencakup sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketiga, Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Keempat, Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Kelima, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa:

Pertama, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Kedua, Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Suwari, Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”.

Dipaparkannya, perlindungan terhadap Guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja. Ini berlaku sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, karena seorang guru tersebut melakukan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 74/2008 tentang Guru,” tegas Suwari.

Tentunya, Suwari mengingatkan, Guru harus dapat memisahkan mana kenakalan siswa dan mana tindakan kriminal, sehingga dapat membedakan dalam meresponnya. Apabila kenakalan seperti melanggar tata tertib di sekolah dapat diterapkan hukuman disiplin bisa berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyi didepan kelas, dan hukuman lainnya yang bersifat mendidik.

Dan apabila tindakan kriminal seperti penganiayaan, konsumsi narkotika, dan lainnya, kata Suwari, siswa dapat diajukan ke aparat penegak hukum untuk diberikan pembinaan.

“Tentunya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus selalu mengawasi dan mengawal berjalannya proses pendidikan yang humanis dan organisasi profesi guru dalam hal ini PGRI harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru dan melindungi dan menjaganya dari tindakan kriminalisasi serta orang tua siswa harus senantiasa memantau perilaku anaknya dan berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling yang ada di setiap sekolah” ujar Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Sebagai orangtua siswa yang mempunyai anak masuk bersekolah pada jenjang SMA, Suwari juga mengaku sangat berharap pendidikan yang berkualitas mengedepankan karakter yang baik, seperti kutipan dari Bung Hatta “Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”

Di akhir, Suwari berharap pendidikan kedepan akan terus menghasilkan peserta didik yang jujur dan amanah, dimanapun tempat tugasnya berada sehingga dimasa yang datang negara Indonesia akan menjadi negara yang makmur seperti negara-negara Skandinavia. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini adalah Waduk Darma. Di tempat ini,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di kaki Gunung Ciremai masih jadi magnet pengunjung selama libur Natal dan tahun baru ini. Bahkan, satu tempat wisata...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Aas Siti Nurasyah salah satu kader KAMMI Kuningan mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari pekerjaan. Namun, kondisi ini juga memperlihatkan ketimpangan...

Headline

Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana MSi, menekankan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung kelancaran pelaksanaan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengamat kebijakan publik sekaligus warga lereng Gunung Ciremai, H Abidin SE menyayangkan terjadinya banjir besar di Cirebon, yang ditenggarai kiriman dari...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih soal operasional PAM Tirta Kamuning yang tinggi, diamini beberapa pihak. Dalam laporan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Tahun 2027, Rabu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Terkait pemotongan dana desa yang berhubungan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar, mengungkapkan pihaknya telah...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Momen unik sekaligus haru, terjadi saat pembagian raport siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kuningan, Rabu (24/12/2025) pagi ini....

Religi

KUNINGAN (MASS) – Lazismu Kuningan semakin memperkuat kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan. Kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan penghimpunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Kabupaten Kuningan menyampaikan keberatan atas instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI agar struktur DPW dan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan MTs Husnul Khotimah 2 Kuningan. Dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) 2025 Tingkat Kabupaten Kuningan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) semakin dekat, hal tersebut menjadi  perhatian pihak Kodim 0615/Kuningan guna memastikan keamanan dan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persib Bandung meraih kemenangan penting dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC dengan skor 2-0. Kemenangan ini terjadi pada pekan ke-14 BRI Super...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Paduan Suara Swarakencana Universitas Muhammadiyah Kuningan mendapat kepercayaan untuk mengiringi rangkaian acara inti pada Puncak Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kabupaten...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Kuningan, sekitar 1.500 hingga 2.000 orang, mengikuti kegiatan Apel Akbar di Lapangan Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Selasa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan budaya literasi di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) bekerja sama...

Pendidikan

CIREBON (MASS) – Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Chapter Cirebon baru-baru ini menggelar program literasi dengan tema “Ruang Karya Anak Ceria” (RKAC) di wilayah pesisir...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beredar foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tercemar busa rokok. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ondin Sutarman SIP dan dan Dede Hamidin ST beberapa waktu lalu dikukuhkan menjadi Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah riuh rendah transformasi digital dunia pendidikan, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kuningan terus berupaya menjaga akar spiritualitas generasinya. Hal...

Politik

KUNINGAN (MASS) – H Udin Kusnedi terpilih kembali untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan selama periode 2026-2030. Keputusan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke kawasan wisata Arunika, tepatnya di kawasan yang dicanangkan sebagai arboretum....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), khususnya tunagrahita, bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebuah proses internalisasi nilai kemandirian yang kompleks....

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Dibeli dan direnovasi untuk pasien covid-19 hingga menelan anggaran sekitar Rp 9,5 Milyar, gedung eks Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) yang ada...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Selain menangani kebakaran, UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan juga menangani berbagai kasus penyelamatan lainnya, termasuk evakuasi hewan berbahaya. Pada...