KUNINGAN (MASS) – Empat pegawai ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada peringatan Hari Agraria ke 57 menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dilakukan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama MH dan dimapingi Kepala ATR/BPN kantor Pertanahan Kuningan Drs Gunawan.
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus. Tentunya dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya
Satyalancana Karya Satya 30 tahun diberikan kepada Karsono SH MSi, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun kepada Nono Suahrtono. Kemudian , Satyalancana Karya Satya 10 Tahun kepada dua orang yakni Muh Nur Sayifuidn Ahmad dan Eko Budiharjo.
Pemberian kehormatan Satyalancana Karya Satya dilakukan setiap tahun kepada para pagawai. Selain pemberian tanda kehormatan juga diserah sertifikat hak pakai kepada Pemkab Kuningan.
Kemudian, Pemdes Cilimus dan Pemdes Luragunglandeuh, Pemdes Desa balong dan sertfikat wakaf kepada Yayasa Husnul Khotimah Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana.
Pada saat upacara berlangsung khidmat dan semua pegawai mengikuti acara yang dilangsungkan di Kantor ATR/BPN kantor Pertanan Kuninngan. Upacara dimulai jam 8.30 WIB dengan Inspektur upacara Bupati Kuningan.
Acep yang membacakan Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerangkan, Senin 25 September 2017 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi jajaran Agraria / Pertanahan di negeri ini. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa tanah sebagai karunia Tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia.
Oleh karena itu Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat, Pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reforma Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi. Kemudian, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas Page 13 HGU/tanah terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. (agus)