Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Netizen Mass

Desa Butuh Pedoman Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa yang masih lemah dalam aspek legal drafter (penulis undang-undang atau produk hukum desa) akan berdampak pada penyusunan produk hukum yang tidak optimal. Ini berarti produk hukum desa, seperti peraturan desa (Perdes) atau peraturan kepala desa (Perdes), dan Keputusan Kepala Desa mungkin tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak jelas, atau bahkan menimbulkan sengketa hukum.

Kaitannya dengan hal tersebut, maka Desa perlu pendampingan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa. Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dan dituntut untuk menghasilkan produk hukum di tingkat desa, oleh karenanya Pemerintah kabupaten perlu memberikan pendampingan dalam rangka menyusun produk hukum desa. Pembinaan oleh Pemerintah kabupaten melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.

Pendampingan ini sangat membantu pemerintahan desa dalam memahami dasar hukum, proses penyusunan, dan materi Peraturan Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.

Berdasarkan pasal 115 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten untuk diberikan pelatihan tentang tata cara penyusunan dan merancang Peraturan Desa, agar produk hukumnya berlaku secara yuridis, politis, maupun sosiologis. Jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memahami bagaimana tentang tata cara penyusunan produk hukum di desa, maka dapat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Dampaknya yakni produk hukum yang dibuat tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, merugikan kepentingan masyarakat, fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan sesuai harapan, dan Tata kelola desa tidak berjalan dengan baik.

Landasan pokok dalam menyusun produk hukum di desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Sebagai pedoman penyusunan produk hukum di desa, maka Pemerintah Kabupaten perlu melaksanakan ketentuan pasal 32 Peraturan menteri Dalam Negeri No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dengan ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang “Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa“ sebagai pedoman bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa, sebab Pemerintahan Desa dituntut untuk menghasilkan produk hukum desa. Produk hukum desa adalah peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum dalam mengatur urusan rumah tangga di desa. Jenis produk hukum desa: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c * Smart Widget
* In Article Widget Main

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum. Artinya apapun kewenangan, kebijakan, keputusan Kepala Desa dan setiap kegiatan harus ada payung hukumnya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa, agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum. Perlu diketahui bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 (empat) aspek yakni : aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tatalaksana dan aspek pengawasan, dari keempat aspek ini desa masih lemah pada aspek regulasi.

Oleh karenanya perlu adanya aturan yang mendorong pemerintah desa untuk mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak, Misalnya, pemerintah desa bekerjasama dengan para ahli, akademisi dan lain-lain diberbagai bidang dimana mereka akan dilibatkan untuk melakukan riset untuk memahami situasi dan kondisi desa. Hasil penelitian tersebut dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai apa saja aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Peraturan Desa yang dibentuk adalah peraturan desa yang sesuai dengan situasi dan kondisi desa. Apakah penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan telah memenuhi asas-asas yang terkandung di dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pemerintah desa memang membutuhkan pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah desa bertindak sesuai hukum dan dapat menghindari masalah hukum kelak di kemudian hari. Perlu diketahui bahwa peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.***

Penulis : T. Umar Said (Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sadar atau tidak, konflik atau kesalahpahaman dalam sebuah organisasi bisa terjadi dimana pun pada setiap situasi yang ada, suatu indikasi yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Aksi damai sebenarnya merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk memprotes/mengusulkan suatu keputusan atau kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan sistem atau...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Satu hal yang perlu kita cermati bahwa UU Desa tidak memberikan legitimasi kewenangan kepada camat terhadap desa selaku atasan Kuwu. Padahal...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Setelah menyaksikan langsung Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan KPU Kab. Kuningan pada Hari Minggu tanggal 3 Nopember...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan jadi sorotan banyak pihak pasca ketuanya, Firman, dilaporkan ke DKPP imbas pernyataan yang diakuinya mengutip Kemendagri, perihal PJ...

Netizen Mass

KUNINGAN (Mass) – Pemerintah desa sekarang ini sedang menjadi primadona. Banyak pihak yang dulunya skeptis melihat desa, kini mulai melirik desa dengan cara pandangnya...

Advertisement Smart Widget MGID