KUNINGAN (Mass) – Menjelang perheatan Musda (Musyawarah Daerah) DPD Partai Golkar ke IX, minimal calon ketua yang lolos mengikuti pemilihan harus minimal mengantongi 30 hak suara dari total hak pilih yang ada. Hal ini merupakan keputusan dari juklak nomor 5 DPP Golkar di poin tata cara pemilihan Ketua DPD Kabupaten/Kota dengan tahapan-tahapannya.
“Nanti dua kali tahap pemilihan, pemilihan bakal calon dan calon. Kalau misalnya tidak ada yang didukung oleh minimal 30 persen, misalnya calon ada 4 orang, yang 3 kurang dari 30 persen, otomatis nanti hanya ada calon tunggal. Ini mengacu juga kepada juklak nomor 5 DPP Golkar di poin tata cara pemilihan Ketua DPD Kabupaten/Kota dengan tahapan-tahapannya,” beber Ketua SC Musda IX Partai Golkar Kuningan, Anang kepada kuninganmass.com usai ditemui di kantor partai Golkar kemarin, Sabtu (25/6).
Sedangkan jumlah peserta Musda kata Anang, terdiri dari 32 Ketua PK (Pimpinan Kecamatan) berikut sekretarisnya, ditambah organisasi yang mendirikan dan didirikan ada 7 orang, kemudian pengurus DPD keseluruhan sebanyak 80 orang, sehingga totalnya akan ada 150 orang peserta.
“Namun, peserta Musda yang mempunyai hak suara ada hanya ada 37 orang terdiri dari ketua PK (32 orang), organisasi yang mendirikan dan yang didirikan secara bersama-sama memiliki satu suara, organisasi sayap 1 suara, DPD Provinsi 1 suara, DPD Kabupaten demisioner 1 suara dan Wantim (dewan pertimbangan) 1 suara,” sebutnya.
Untuk organisasi yang didirikan sendiri lanjut Anang, terdiri dari Soksi, Kosgoro 1957 dan Ormas MKGR. Selain itu ada AMPI, MDI, HWK, Alhidayah dan Satkar Ulama. “Tetapi pada faktanya, nanti karena disini ada aturan bahwa dari organisasi-organisasi tersebut yang mempunyai hak suara, adalah yang telah melakukan Musda,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, terkait tata aturan Musda juga dilakukan sesuai dengan Juklak, dari mulai tahap pencalonan hingga pemilihan Ketua DPD. Akan tetapi, untuk pendaftaran calon ketua DPD Golkar sendiri dilaksanakan saat pelaksanaan Musda, yakni sesuai dengan juklak yang ada.
“Terkait persyaratan calon ketua, terdapat 11 poin yang harus dimiliki pada calon kandidat nanti. Cuma nanti disiapkan saat Musda sesuai dengan Juklak. Ada jadwal tentang pembukaan pendaftaran, ada jadwal tentang verifikasi persyaratan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Baginya, yang paling spesifik dalam persyaratan calon Ketua DPD adalah harus pernah aktif sebagai pengurus Golkar, minimal satu periode di DPD atau sebagai pengurus setingkat dibawah DPD (PK).
“Untuk verifikasi, diatur dalam juklak bahwa yang memverifikasi ini adalah pimpinan Musda, bukan pimpinan DPD. Karena waktu mau pemilihan ini, Ketua DPD sudah demisioner sehingga kekuasaan dipegang oleh pimpinan Musda,” pungkasnya. (andri)