Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Economics

Diskopdagperin Sidak Miyak KITA, Trisman: Kalo Tidak Sesuai Takaran, Laporkan!

KUNINGAN (MASS) – Menyusul viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025) kemarin.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana menyatakan bahwa pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, untuk  tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minya KITA yang beredar di pasaran. Karena, lanjutnya, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya. (eki)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement