KUNINGAN (MASS) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2024 ini telah berhasil memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan, khususnya layanan pascarehabilitasi, kepada 20 orang dengan capaian 100%. Hal itu disampaikan Kepala BNNK Kuningan Agus Mulya MSi, dalam ekspose yang digelar pada Selasa (24/12/2024).
Dikatakan Agus Mulya, tahun 2024 ini, program rehabilitasi telah mencapai target dengan pelayanan kepada puluhan klien, baik melalui pendekatan individu maupun keluarga. Agus Mulya, secara khusus menjelaskan apa saja yang sudah dikerjakan pihaknya terutama di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba.
“Program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Kuningan memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan penyalahguna atau korban penyalahguna narkoba. Rehabilitasi menjadi salah satu langkah krusial untuk membantu individu yang terjerat narkoba agar dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang sehat serta produktif,” sebut Agus Mulya.
Dipaparkannya, pada tahun 2024, bidang rehabilitasi BNNK Kuningan berhasil merehabilitasi sebanyak 15 orang penyalahguna hingga dinyatakan pulih dari adiksi narkoba, serta telah melaksanakan program pascarehabilitasi bagi 20 orang yang menjalani tahap pemulihan lebih lanjut.
Adapun rincian capaian kinerja sektor rehabilitasi BNN Kabupaten Kuningan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Layanan rehabilitasi berkelanjutan, khususnya layanan pascarehabilitasi, telah berhasil memberikan pelayanan kepada 20 orang dengan capaian 100%.
- Penguatan layanan rehabilitasi instansi pemerintah, dengan melibatkan 10 agen pemulihan yang dilatih dalam kompetensi teknis rehabilitasi, juga mencapai 100%.
- Penguatan rehabilitasi di komponen masyarakat, melalui layanan rehabilitasi di BNNP/BNNK (operasional klinik), yang berhasil merehabilitasi 47 orang dengan pencapaian 313% dari target yang ditetapkan.
- Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang telah diberikan kepada 165 orang, melebihi target 150 orang dengan capaian 110%.
- Fasilitasi dan pembinaan lembaga Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yang mencapai 2 unit sesuai target.
Pada tahun ini, Agus Mulya juga menjelaskan bahwa pihaknya di BNN telah berhasil menjalin 20 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan komunitas masyarakat.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Adapun rincian capaian perjanjian kerja sama yang dilakukan meliputi 3 instansi pemerintah, 8 instansi swasta, 8 lingkungan pendidikan, dan 1 komunitas masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengurangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Dengan capaian yang signifikan di tahun 2024, kata Agus Mulya, BNN Kabupaten Kuningan terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan swasta. (eki)