KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Pemilihan Umum adalah salah satu alternatif dalam upaya penegakan demokrasi di Indonesia. Dalam penerapannya Pemiliham Umum harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada agar tujuan dan fungsi dari pemilihan umum bisa tercapai. Dalam menentukan pemimpin maupun wakil rakyat, pemilihan umum berperan penting dalam pelaksanaanya karena berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya. Dalam pemilihan umum rakyat memegang kekuasaan penuh dalam mengambil keputusan. Pemimpin yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan umum harus bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk menjadi wakil rakyat dan dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam pemilihan umum masyarakat dapat mempertimbangan dalam memilih pemimpin mana yang dapat mengemban amanah dengan baik. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemimpin yang menyalahgunaan kekuasaannya dan menghindari pemimpin yang mementingkan kepentingan golongan diatas kepentingan umum, karena seharusnya seorang pemimpin bisa mengedepankan kepentingan umum dibandingkan kepentingan lainnya dan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat agar mereka percaya bahwa pemimpin yang mereka pilih merupakan seseorang yang dapat dipercaya dan bisa mengemban amanah dengan baik. Pemilu selain sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seorang pemimpin, pemilihan umum juga bisa menjadi sarana untuk melakukan perubahan dengan menentukan arah dari politik negara itu sendiri.
Pemilihan umum berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legistalif dan yudikatif agar tidak ada suatu lembaga yang memiliki kekuasaan yang absolut. Dalam pelaksanaanya pemilihan umum menjadi sarana bagi masyarakat untuk mempelajari dan memahami politik, karena dalam proses pemilihan umum masyarakat dapat terlibat dan berperan aktif dalam pemilihan calon pemimpin juga menentukan masa depan bangsa. Dalam pemilihan umum terdapat tantangan bagi negara yang menerapkan sistem demokrasi yaitu bagaimana praktik dan lembaga demokratis dapat diperkuat.
Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum bukan sekedar wadah bagi masyarakat untuk memilih/ menentukan pemimpin, namun dengan adanya pemilihan umum akan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Melalui pemilihan umum masyarakat harus berpartisipasi dengan baik dan menaruh perhatian lebih terhadap negara karena masyarakat memegang kekuasaan penuh untuk menentukan masa depan bangsa.
- Macam-Macam Asas Pemilu Di Indonesia
Pemilu merupakan salah satu penerapan demokrasi yang melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam memilih pemimpin dan menentukan arah pemerintahan karena pemilihan umum menggunakan metode pendekatan dengan mekanisme procedural yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penerapan pemilihan umum harus memperhatikan asas-asas yang menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan umum serta mencerminkan prinsip dasar demokrasi. Asas pertama dalam pelaksanaan pemilihan umum yaitu langsung yang menjadi prinsip dasar utama dalam pelaksaan pemilihan umum karena dalam pemilihan umum ini masyarakat berpartisipasi langsung dalam memilih seorang pemimpin tanpa perantara siapapun sehingga terciptanyan pemilihan umum yang efektif dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
Asas yang kedua yaitu umum, asas umum dalam pemilihan umum bermakna bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum baik untuk memilih maupun dipilih. Dapat diartikan bahwa pemilihan umum memberikan kesempatan yang serupa bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan tanpa memandang sebuah perbedaan sehinggan terjadi diskriminasi. Dalam penerapannya asas umum menjamin seluruh warga negara mempunyai hak yang sama dalam memilih seorang pemimpin demi terciptanyan pemerintahan yang representatif.
Asas yang ketiga yaitu bebas, asas ini merupakan jaminan bagi masyarakat yang berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum karena warga negara yang berpartisipasi langsung dapat memilih sesuai dengan pilihannya masing-masing tanpa adanya suatu paksaan dari pihak mana pun yang dapat merubah hak suaranya dan melindungi warga negara dari ancaman maupun tekanan dari pihak lain.
Asas yang keempat yaitu rahasia, dalam penerapannya asas rahasia bermakna bahwa setiap warga negara yang berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum dapat menentukan pilihannya tanpa diketahui oleh orang lain sehingga tidak ada yang dapat mempengaruhi dan memberikan tekanan kepada pemilik suara tersebut. Dengan adanya asas rahasia ini proses pelaksanaan pemilihan umum akan terlaksana dengan aman.
Asas yang kelima yaitu adil, dalam penerapannya asas adil berfungsi bagi seluruh element yang berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum agar berperilaku dengan adil tanpa memandang sebuah perbedaan maupun mengintimidasi suatu golongan. Agar asas adil dapat terealisasikan seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan umum harus mementingkan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi maupun golongan.
Asas yang keenam yaitu terbuka, dalam penerapannya asas terbuka berperan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum karena masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai pemilihan umum dan juga masyarakat dapat menyaksikan langsung seluruh rangkaian pemilihan umum sehingga tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan umum.
Asas yang ketujuh yaitu kompetitif, dalam penerapannya pemilihan umum harus dilaksanakan dengan persaingan yang sehat dan seluruh calon akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pendominasian pihak tertentu. Asas yang kedelapan yaitu transparansi, dalam penerapannya asas transparansi merupakan salah satu pilar yang fundamental dalam pemilihan umum karena termasuk dalam lima parameter universal dalam menentukan demokratis.[1] Seluruh rangkaian pemilihan umum harus dilaksanakan dengan transparansi atau terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memantau halannya pemilihan umum.
Asas yang kesembilan yaitu partisipatif, dalam penerapannya masyarakat harus berpartisipasi dan berperan aktif dalam pelaksanaan pemilihan umum karena dengan adanya partisipasi dari masyarakat pemilihan umum akan terlaksana lebih demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat secara lebih akurat.
Dari pemarapan diatas mengenai asas asas dalam pemilihan umum, pelaksanaan pemilihan umum sudah seharusnya diterapkan sesuai dengan asas asas yang ada agar terciptanya demokrasi yang jujur dan adil serta melahirkan para pemimpin yang mampu bertanggung jawab dan mengedepakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan.
- Implementasi Asas Pemilihan Umum Dan Tantangan Dalam Penerapan Sistem Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan pemilu di negara Indonesia harus berasaskan pada asas langsung, umum, bebas, bebas, jujur dan adil. Dengan menerapkan asas asas dalam pemilihan umum merupakan jaminan atas terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil karena asas asas pemilihan umum bukan sekedar peraturan semata namun sebuah komitmen untuk melaksanakan pemerintahan yang demokratis.
Implementasi asas langsung dalam pelaksanaan pemilihan umum mengharuskan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi langsung dalam pemilihan tanpa perantara siapapun sehingga bisa mneyuarakan pilihannya sendiri baik pada pemilihan kepala negara, kepala daerah maupun anggota legislatif. Asas umum dalam pelaksanaan pemilihan umum menjamin bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum tanpa memandang sebuah perbedaan ataupun status sosial. Jadi setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksaaan pemilihan umum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
Dalam menjaga integritas, pemilihan umum harus dilaksanakan dengan bebas dan rahasia karena asas tersebut menjamin bahwa dalam pelaksaan pemilu harus dalam pengawasan sehingga para proses pemungutan suara tidak ada orang lain yang mengetahui pilihan masyarakat dan masyarakat maupun warga negara yang memilih seorang pemimpin bisa sesuai dengan keinginan mereka tanpa adanya sebuah paksaan maupun dorongan dari pihak lain yang akan mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih seorang pemimpin.
Pelaksanaan pemilihan umum harus harus menerapkan asas jujur dan adil karena masyarakat dalam pemilihan umum harus memilih pilihan dengan jujur sesuai keinginan mereka dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain serta masyarakat dapat mengetahui informasi beserta rangkaian proses pemilihan umum sehingga tidak terjadi kecurangan dalam proses pemilihannya maupun penghitungan suara karena masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum tersebut.
Dalam pelaksaan pemilihan umum terdapat tantangan yang akan merusak integritas dari pemilihan umum tersebut serta dapat merusak demokrasi seperti penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para penguasa dan politik uang. Negara Indonesia melarang keras untuk melakukan politik uang karena jika masyarakat memilih seorang pemimpin karena tergoda dengan politik uang tersebut maka akan melahirkan pejabat yang akan melakukan korupsi dan merugikan masyarakat maupun negara. Dalam undang-undang ditegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum dilarang untuk melakukan politik uang. Untuk memperkuat integritas dalam pelaksanan pemilihan umum harus ada pengawasan yang ketat dari tahapan awal sampai akhir agar pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan asas-asas dan ketentaun yang ada sehingga dapat menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis. Dengan menerapkan asas asas pemiliham umum dapat memastikan bahwa demokrasi ditepakan tidak hanya sah secara hukum namun memberikan hasil yang mencerminkan kesejahteraan masyarakat.
Pemilihan umum berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legistalif dan yudikatif agar tidak ada suatu lembaga yang memiliki kekuasaan yang absolut. Dalam pelaksanaanya pemilihan umum menjadi sarana bagi masyarakat untuk mempelajari dan memahami politik, karena dalam proses pemilihan umum masyarakat dapat terlibat dan berperan aktif dalam pemilihan calon pemimpin juga menentukan masa depan bangsa. Dalam pemilihan umum terdapat tantangan bagi negara yang menerapkan sistem demokrasi yaitu bagaimana praktik dan lembaga demokratis dapat diperkuat.
Pelaksanaan pemilihan umum sudah seharusnya diterapkan sesuai dengan asas asas yang ada agar terciptanya demokrasi yang jujur dan adil serta melahirkan para pemimpin yang mampu bertanggung jawab dan mengedepakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan. Asas asas dalam pemilihan umu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, terbuka, adil, kompetitif, transparansi dan partisipatif.
Pelaksanaan pemilu di negara Indonesia harus berasaskan pada asas langsung, umum, bebas, bebas, jujur dan adil. Penerapan asas asas dalam pemilihan umum merupakan jaminan atas terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil karena asas asas pemilihan umum bukan sekedar peraturan semata namun sebuah komitmen untuk melaksanakan pemerintahan yang demokratis. Untuk memperkuat integritas dalam pelaksanan pemilihan umum harus ada pengawasan yang ketat dari tahapan awal sampai akhir agar pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan asas-asas dan ketentaun yang ada sehingga dapat menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis. Dengan menerapkan asas asas pemiliham umum dapat memastikan bahwa demokrasi ditepakan tidak hanya sah secara hukum namun memberikan hasil yang mencerminkan kesejahteraan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Bawaslu RI (2009), Pedoman Pengawasan Pemilu, Jakarta RI
Beni Ahmad Saebani (2009), Metode Penelitian Hukum, Bandung, CV. Pustaka Setia
Budiharjo. M (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Fajrurrahman Jurdi (2018), Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta, Kencana
Herning Budhi Widyastuti, Ferry T. Indranto (2008), Ayo Belajar Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, Kasinus
Jimly Asshiddiqie (2013), Menegakkan Keadilan Penyelenggaran Pemilu, Jakarta, Raja Grafindo
Miriam Budiarjo (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Moh. Mahfud MD (2018), Politik Hukum Di Indonesia, Cet.8, Depok, RajaGrafindo Persada
Mukhlis ddk (2023), Sistem Demokrasi dalam Pemilihan Umum Di Indonesia, Jurnal Educandumedia Vol. 02 No. 01 2023
Salurante. D, Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2
Sarira. D, Adanya Seruan Masa Jabatan Presiden Ketiga Periode Menunjukan Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 10, No. 1
Topo Santoso, Ida Budhiati (2009), Tarmizi, Pemilu di Indonesia : Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Jakarta, Sinar Grafika
Widianingsih, Y. (2017). Demokrasi dan pemilu di indonesia: suatu tinjauan dari aspek sejarah dan sosiologi politik. Journal Signal, 5(2)
Oleh : Ayu Ghania Munawir, Faisa Ramadhani
Hukum tata negara, Fakultas Syariāah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung