Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Jalsah Salanah JAI: Pemerintah Melanggar Konstitusi dan Tunduk pada Kelompok Intoleran

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat. Berkaitan dengan even tahunan JAI tersebut lalu mengemuka penolakan di ruang publik terutama dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. Forkopimda Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.

Terkait kasus pelarangan Jalsah Salanah tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.

  1. SETARA Institute mengecam keras Pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan. Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas Konstitusi Negara. Selain itu, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran.
  2. Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan, merupakan pelanggaran atas UUD Negara Republik Indonesia tahun 2024. Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan. Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Konsitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
  3. Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, khususnya Forkopimda Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas dasar tekanan kelompok intoleran menegaskan bahwa Pemerintah tunduk kepada kelompok intoleran. Sikap Pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran atas hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat.
  4. Merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran ha katas KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 49 peristiwa pelanggaran. Ketundukan Pemerintah Daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI. Seharusnya Pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka.
  5. SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
  6. SETARA Institute juga mendorong Kepolisian RI melalui aparat kepolisian setempat untuk memobilisasi sumber daya aparat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024, baik sebelum, selama, dan setelah penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah.[]


Halili Hasan. Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Harkirtan Kaur. Peneliti SETARA Institute.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Tanggapan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus bergulir. Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) dan pihak terkait menilai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Negara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – DPW FPI Kuningan mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan soal kegiatan Jalsah Salanah JAI di Manislor. Apresiasi itu disampaikan Ketua FPI Kuningan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten yang berpusat pada budaya, religi dan berkeyakinan. Kerukunan umat beragama melalui penanaman nilai-nilai kebhinekaan nampak pada kerjasama...

Headline

KUNINGAN (MASS) — Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sikap Jamaah Ahmadiyah Manislor. Pasalnya, mereka tetap bersikukuh untuk melaksanakan kegiatan Jalsah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang Berencana Menggelar Jalsah Salana di Manislor, Kuningan, Terpaksa Membatalkan Acara Akibat Pemblokadean Akses oleh Aparat Kepolisian....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi perkembangan terkini tentang rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah. Perlu kiranya untuk mengingat kembali bahwa Jamaah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Adanya rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana yang informasinya akan dilaksanakan pada tanggal...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Pernyataan resmi disampaikan oleh Penjabat Bupati...

Government

KUNINGAN (Mass) – Disebut Pemkab Kuningan intoleransi kepada warga Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Bupati Kuningan H Acep Purnama MH meradang. Ia menantang...

Government

KUNINGAN (Mass)- Warga ahmadiyah belum mendapatkan e-KTP menjadi permaslahan yang belum selesai hingga kini. Warga ahmadiyah sendiri terus berjuang untuk mendapatkan hak dengan berbagai...

Advertisement