KUNINGAN (MASS) – Kuningan dihebohkan dengan dua kasus seks menyimpang, pertama dua pemuda pelajar sesama jenis dirilis detik.com, 2/10/2024. Kedua kasus seks inses ibu dan anak kandungnya dirilis detik.com, 3/10/2024.
baca juga : https://kuninganmass.com/bikin-geger-ciwaru-ada-anak-dan-ibu-kandung-bersetubuh-inses/
Kedua video viral ini menunjukkan kasus demi kasus seks menyimpang selalu ada setiap waktu. Ini kasus yang terekam kamera kerabat atau sahabat mereka sendiri dengan sengaja, dugaan motif pembuatannya untuk dikomersilkan atau dijual di internet. Kasus yang tidak terekam atau tidak diberitakan pasti lebih banyak lagi.
Baca juga : https://kuninganmass.com/seks-di-ruang-kelas-video-2-pelajar-kuningan-viral-sama-sama-laki/
Faktor Penyebab Kasus Seks Menyimpang
Kasus seks menyimpang atau kasus seks bebas lainnya disebabkan banyak faktor, diantaranya:
Pertama; Setiap manusia memiliki gharizah nau’/naluri untuk melestarikan jenis. Rasa suka dengan lawan jenis, rasa sayang dengan orang tua atau saudara, dan naluri seksual. Naluri ini sebenarnya ada pada setiap manusia, dan naluri seksual muncul ketika ada rangsangan dari luar. Bisa dengan tontonan, bacaan atau melihat langsung apa yang bisa merangsang naluri seksual ini, seperi melihat aurat wanita atau laki-laki.
Dalam sistem sekuler saat ini, sangat banyak rangsangan dari luar yang bisa membuat orang yang tidak beriman melakukan hal yang dilarang dengan bebas. Melampiaskan keinginan terpenuhi nalurinya tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukannya.
Kedua; Sistem pendidikan sekuler, sistem yang tidak menjadikan agama sebagai pondasi atau landasan dalam semua perbuatan manusia. Setiap ganti menteri ganti kurikulum pun tetap standar output yang dihasilkan tidak berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam.
Ketiga; Banyaknya beredar di media sosial tontonan yang dijadikan tuntunan bagi penikmatnya. Konten-konten di internet bermunculan tanpa ada buffer, semua bisa dinikmati anak-anak maupun dewasa. Meskipun ada keterangan khusus dewasa dengan batasan usia, tetap saja androidnya mudah dibohongi.
Keempat; Peran keluarga dalam pendidikan anak sangat minim. Kadang keluarga baik ayah maupun ibu sudah disibukkan dengan pekerjaan mencari nafkah atau lainnya.
Solusi Mengakar
Kasus seksual yang semakin merajalela tidak boleh dibiarkan, kasus demi kasus akan semakin berkembang dan meningkat, terbukti penyelesaian kasus tidak ada yang membuat jera pelaku dan orang lain tidak takut berbuat yang serupa.
Kasus ini mengharuskan penyelesaian yang tuntas sampai ke akarnya, tidak boleh setengah-setengah atau bertahap. Perlu penyelesaian fundamental sampai tuntas.
Peran keluarga sangat penting, anak tidak boleh dibiarkan mengikuti kehendak hatinya tanpa arahan yang jelas. Jadikan rumah sebagai sekolah pertama dan utama. Orangtua harus punya waktu untuk sharing dan membina anak agar tidak salah langkah. Masyarakat juga tidak boleh diam, harus ikut berperan mengubah keadaan yang memang sudah jauh dari Islam menjadi kembali ke pemahaman Islam dengan dakwah dari individu masyarakat. Peran utama selain keluarga, masyarakat adalah negara yang menerapkan Islam kaffah, menerapkan sanksi yang membuat jera dan orang lain tidak mau melakukan hal yang sama.
Sanksi Liwath dan Zina dalam Islam
Dalam Islam, sanksi untuk pelaku seks menyimpang, sanksi liwath (homoseksual) berbeda dengan sanksi zina. Karena memang zina berbeda dengan liwath. Liwath tidak bisa diqiyaskan dengan zina. Hukum Syarak dalam sanksi liwath adalah bunuh, baik muhsan maupun ghairu muhsan. Setiap yang terbukti melakukan liwath, keduanya dibunuh sebagai had baginya. Dalilnya adalah sunah dan Ijma’ sahabat. Dari Sunnah, disebutkan bahwa Ikrimah dari Ibnu Abbas ra berkata. Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.”
Dengan demikian hukum liwath adalah dibunuh. Uslub dan wasilah boleh berbeda-beda, boleh dibunuh dengan cara dirajam, digantung, ditembak dengan senapan, atau dengan wasilah yang lain.
Pembuktian liwath berbeda dengan pembuktian zina. Pembuktian liwath sama seperti pembuktian salah satu had dari hudud, kecuali zina. Liwath terbukti dengan pengakuan, kesaksian dua orang saksi, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sebagaimana bayyinah (pembuktian) pencurian, serta pembuktian pada kasus hudud yang lain. (Sistem Sanksi dalam Islam, Abdurahman al-Malik, 2002)
Tiga Pilar Penjaga Ketaatan
Selain itu Islam memiliki tiga pilar penjaga ketaatan pada aturan Allah di manapun berada yaitu cinta, takut, dan harapan. Cinta (hubb) kepada Allah terlahir dari pribadi muslim yang selalu memelihara hubungan dengan Rabbnya. Takut (khauf) menjadikan seorang muslim selalu menjaga segala tindak dan perilakunya sesuai standar aturan Allah Swt. Sedangkan harapan (raja’) dapat menumbuhkan rasa optimis bagi insan akan ibadahnya untuk meraih rida Allah Swt. semata. Dengan demikian, iman yang tertanam di hati membuatnya senantiasa terjaga dari kemaksiatan.
Khatimah
Kita sebagai muslim memiliki kewajiban berupaya untuk ikut andil dalam menyelesaikan berbagai kasus/Masalah yang tejadi dengan memperjuangkan tegaknya kembali Islam kafah dalam kehidupan dengan adanya negara yang menerapkan Islam kaffah.
Penulis : Ummu Nadiatulhaq
Aktivis Muslimah