Bismillah
Subhannallah
KUNINGAN (MASS) – Jaga anak, Jaga Keluarga Dari fitnah para tokoh tokoh yang mendiskreditkan Azan Ajaran Islam, Addinul Islam yang dibawa oleh Nabi Rasul Allah Shallallahu A’alaihi Wassalam berkarakter Memimpin Semua Agama bukan tunduk dan patuh pada agama lain.
- karakter islam inilah yang membuat Romawi dan Persia dikalahkan Oleh Nabi Shallallahu A’laihi Wassalam di perang tabuk dan perang Al-Qadisiyyah.
- Karakter islam inilah yang membuat kafir dzimmi Bayar Jizyah bila ingin hidup di pemerintahan Nabi saw dan khulafaur Rasyidin
Mengganti mengumandangkan adzan dengan running teks adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Adzan merupakan panggilan shalat yang dilakukan dengan suara yang jelas dan lantang, dan merupakan salah satu syiar Islam yang penting. Dalam hukum Islam, adzan harus dikumandangkan secara langsung oleh seorang muadzin (orang yang mengumandangkan adzan), bukan dengan tulisan atau teks berjalan.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan beberapa ibarot (kutipan) dari kitab kuning:
- Kitab I’anah ath-Thalibin:
“وأما الأذان فسنته أن يكون على الوجه المشهور في كونه على المنارة وفي المساجد.”
(Wa amma al-adzan fasunnatuhu an yakuna ‘ala al-wajh al-masyhur fi kunihi ‘ala al-manarah wa fi al-masajid.)
Artinya: “Adapun adzan, maka sunahnya adalah dikumandangkan dengan cara yang sudah dikenal, yaitu di atas menara dan di masjid-masjid.”
Ibarot ini menunjukkan bahwa adzan harus dikumandangkan dengan suara lantang dan bukan digantikan dengan teks atau tulisan.
- Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili:
“الأذان هو الإعلام بدخول وقت الصلاة المفروضة بألفاظ مخصوصة، وهو شعار من شعائر الإسلام…”
(Al-Adzan huwa al-i’lam bi-dukhul waqt ash-shalah al-mafrudhah bi-alfazhin makhshushah, wa huwa sya’ar min sya’a’ir al-Islam…)
Artinya: “Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat fardhu dengan lafadz-lafadz khusus, dan ia adalah salah satu syiar Islam…”
Dari penjelasan ini, jelas bahwa adzan bukan sekadar pemberitahuan, tapi juga syiar yang harus dilaksanakan dengan lafadz tertentu secara lisan, bukan dengan tulisan.
- Kitab Nihayah az-Zain:
“ولا يصح الأذان إلا بالألفاظ المخصوصة، ولا يجزئ ما عداه كالإعلام بغير الألفاظ المشروعة.”
(Wa la yashihhu al-adzan illa bi-al-alfazhil makhshushah, wa la yujziu ma ‘adah ka al-i’lam bi-ghair al-alfazh al-masyrubah.)
Artinya: “Adzan tidak sah kecuali dengan lafadz-lafadz khusus, dan tidak mencukupi jika dilakukan dengan selain lafadz yang disyariatkan, seperti pemberitahuan dengan selain lafadz tersebut.”
Ini mempertegas bahwa adzan harus dilakukan dengan lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu dan tidak boleh digantikan dengan teks atau tulisan.
Dengan demikian, mengganti adzan dengan running teks tidak diperbolehkan dalam syariat Islam karena tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya adzan yang harus dilafadzkan secara lisan. Adzan adalah bentuk syiar yang sangat dihormati dan WAJIB dijaga dengan baik sesuai tuntunan syariat agama islam.
Fahamilah bahwa PERSATUAN INDONESIA ITU SUDAH MASUK PADA WILAYAH “KEBUTUHAN” dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, bernegara, inklusif dewasa pada pemahaman kehidupan kerukunan umat ber-agama!
Ketika kemudian Adzan boleh diganti dengan Running Teks, saya berharap semogalah orang-orang islam sebagai Tokoh Islam terpanggil untuk; Melangkah sebersih bersih Tauhid – Seteguh teguhnya Iman – Seluas luasnya ilmu dan pengetahuan, serta sepandai pandai siasyah..” Di Indonesia
Hadanallahu Waiyyakum Ajma’in
Billahie Fiisabilil Haq
A. Dadang Hermawan
*) Dewan Pakar Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Islam
(PP GPI)
#Jakarta
4 – 9 – 2024