KUNINGAN (MASS) – Gegernya kasus bayi yang ditemukan tengah malam di halaman rumah warag Ciawilor Kecamatan Ciawigebang, membuat banyak pihak geram. Pasalnya, satu sisi ada penelantaran bayi, namun di sisi lain masih banyak pasangan yang sudah bertahun-tahun mendambakan kehadiran si buah hati.
Lantaran tersebut, banyak pasangan suami istri yang ingin mengadopsinya saat berita tersebut muncul. Bagaimana caranya? Adakah syarat dan ketentuan khusus? Haruskah “ditebus” setelah diamankan Dinas Sosial? Begini penjelasan Kadinsos Kabupaten Kuningan Dr H Toto Toharudin M Pd, kala diwawancara, Senin (27/5/2024).
“Protapnya itu ketika kita menemukan salah satu misal bayi terlantar maka tugas Dinsos melakukan identifikasi untuk merawat ke rumah sakit dipastikan sehat dulu,” kata Tohar, sapaan akrabnya, sembari mengamini pihaknya sudah melakukan perawatan ke rumah sakit pada kasus bayi di Ciawilor.
Baca: https://kuninganmass.com/warga-ciawilor-geger-tengah-malam-ada-suara-tangisan-ternyata-bayi/
Ketika dinyatakan sehat, lanjut Toto, proses selanjutnya adalah mengirim bayi yang diterlantarkan orang tuanya itu ke panti asuhan anak dan balita di Bandung, yang memang sudah secara legal formal sudah dianggap layak oleh negara.
Namun, ketika ada masyarakat yang ingin mengadopsi bayi, masyarakat boleh mengajukan diri untuk jadi orang tua adop. Tidak sekedar mengajukan diri, nantinya ada tim dari panti asuhan yang melakukan verifikasi pada mereka yang berminat mengajukan diri jadi orang tua adop. Verifikasi itu menentukan apakah yang mengajukan diri itu layak atau tidak.
Kelayakan yang dimaksud haruslah paripurna dari berbagai sisi, mulai dari punya kesungguhan ingin mengurus anak, sisi ekonomi punya kemampuan menghidupi anak kedepan atau tidak, dan tentu psikis.
“Kan gak mungkin ada berlatar kejiwaan (jadi ornag tua adop) pasti dicek juga, yang saya tahu. Tapi yang verfaknya dari panti yang terdaftar di Kemensos,” tuturnya.
Dikatakan Kadinsos Toto, proses adopsi tidak ada istilah “tebus”, yang ada selanjutnya adalah proses ke pengadilan di kabupaten setempat. Mereka yang dianggap layak dan maju ke pengadilan untuk mendapat hak asuh, akan didampingi oleh Peksos (Pekerja Kesejahteraan Sosial) dari Dinsos.
“Nggak ada biaya, tapi nanti ada proses ke pengadilan. Pengadilan yang memutuskan, menentukan si a jadi anak adop ini, sehingga resmi berdasar keputusan pengadilan,” tegasnya.
Sebenarnya, kata Toto, proses ke pengadilan ini adalah melindungi si anak agar punya legalitas hukum ke depannya nanti. Jika kasusnya tetangga atau saudara menitip anak, bisa saja kekeluargaan namun tidak berkekuatan hukum. Anak tidak digaransi punya hak waris dan lain sebagainya di mata hukum karena tidak diakui negara.
“Kan butuh akta kelahiran, itu yang menjamin status anak, pengadilan yang menentukan itu. Kalo antar tetangga mah bisa dilakukan (tanpa pengadilan) tapi tidak ada perlindungan hukum bagi anak di kemudian hari,” kata Toto. (eki)