KUNINGAN (MASS) – Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan dilarang menggelar study tour. Kebijakan itu dituangkan Pemkab Kuningan berlandaskan SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour Atau Karya Wisata, melalui Disdikbud yang telah menerbitkan surat Nomor 400.3/1522/Umum Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kebijakan tersebut berdasar Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Larangan study tour dilakukan setelah adanya kecelakaan Bus Subang berisikan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan belasan guru dan murid.
Tapi, tidak semua kegiatan study tour dilarang. Pj Bupati Kuningan Drs Raden Iip Hidayat mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karya wisata/study tour ke luar kota, namun karya wisata bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, Kabupaten Kuningan kaya akan wisata, baik wisata sejarah, maupun wisata alamnya.
“Mari kita manfaatkan, kalau pun ada kegiatan wisata dari sekolah-sekolah ketika liburan manfaatkanlah potensi yang ada. Kalau Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang. Nah sekarang orang Kuningan, gunakan dan manfaatkan pariwisata yang ada di Kuningan,” beberapa waktu belakangan.
Senada, Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., juga mengingatkan bahwa untuk melakukan study tour perlu mempersiapkan secara matang, mulai dari jarak tempuh, kondisi kendaraan, hingga kodisi supirnya.
“Sebagaimana surat edaran Pak Gubernur, Pak Pj Bupati Kuningan juga telah mengeluarkan surat kepada Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran terkait karya wisata ini. Untuk karya wisata/study tour bisa dilakukan tanpa ke luar kota,” kata Dian.
Lebih lanjut Sekda Dian juga mengimbau, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata untuk memanfaatkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Kuningan, mengingat, sambungnya, Kuningan kaya akan wisata, mulai dari wisata sejarah, wisata religi, dan wisata alam.
“Untuk karya wisata, kita bisa mengarahkan kepada kearifan lokal sekaligus penguatan karakter bagi siswa, sekaligus lebih mengenalkan sejarah kepada peserta didik, dan pada akhirnya ini juga akan berdampak pada berputrarnya roda perekonomian masyarakat di daerah wisata,” tuturnya.
Hal itu juga diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si,
“Alhamdulillah, dari SE Gubernur Jawa Barat, kami segera menindak lanjuti menjadi SE Bupati dan sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan seluruh jenjang. Dari SE Bupati tersebut, dikuatkan kembali dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Dimana dalam surat tersebut ada point tambahan yang dari tiga point surat edaran Gubernur maupun Bupati. Point tambahannya yaitu, bagi satuan pendidikan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan karya wisata sebelum adanya surat edaran tersebut, maka rekomendasi tersebut dibatalkan,” terangnya.
Dikatakan Kadisdikbud, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata/study tour dan sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara untuk berusaha membatalkan kontrak tersebut, adapun apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan maka satuan pendidikan harus melakukan kordinasi dengan Dinas perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.
“jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kab. Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita himbau, ada karya wisata tapi di dalam kota. Karena destinasi wisata di Kuningan yang bisa memberikan edukasi kepada anak-anak didik kita juga cukup banyak,” tuturnya. (eki)