KUNINGAN (MASS) – Buruh adalah elemen penting dalam penggerak ekonomi. Hampir di semua sektor ekonomi ada peran buruh yang berkontribusi dalam proses produksi. Baik itu di suatu badan usaha, organisasi, lembaga ataupun perorangan. Sehingga peran penting ini dikatakan sebagai pelaku utama dalam pembangunan.
Namun sangat disayangkan masih ada banyak problem yang dihadapi oleh para buruh. Misalnya saja ketersediaan lapangan pekerjaan yang sempit sementara tenaga kerja terus meningkat. Ketidakseimbangan ini menimbulkan pengangguran dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal itu pun sebanding dengan adanya 69% perusahaan yang memberhentikan perekrutan tenaga kerja baru. Sekitar 67% merupakan perusahaan besar yaitu industri perbankan, perhotelan, dan farmasi (cnnindonesia.com, 26/4/2024).
Upaya menambah lapangan pekerjaan pun terus dilakukan, namun sangat disayangkan masalah lain pun timbul. Kualitas tenaga kerja tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan oleh perusahaan. Banyak perusahaan melirik akan kecanggihan buatan. Karena kualitas yang dibutuhkan lebih terpenuhi. Kemudian anggaran yang dikeluarkan pun lebih rendah daripada harus melatih tenaga kerja dengan kualitas yang diharapkan.
Tidah hanya itu, masalah lain pun dialami buruh. Meningkatnya kebutuhan hidup yang ditanggung oleh masyarakat terutama buruh tidak sebanding dengan upah yang diperoleh. Upah yang diterima relatif tetap sementara biaya untuk kebutuhan terus meningkat seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan pokok. Hal ini menyebabkan semakin rendahnya kualitas kesejahteraan masyarakat termasuk buruh didalamnya. Meskipun terjadinya peningkatan upah namun seiring dengan itu terjadi pula peningkatan biaya yang dikeluarkan.
Masih banyak masalah lain yang dihadapi oleh para buruh. Tentunya berbagai solusi pun dicari untuk memecahkan persoalan ini. Hanya saja solusi yang dihadirkan pada faktanya tidak menjadikan kesejahteraan buruh meningkat. Terbukti pada tanggal 1 Mei 2024 lalu, ribuan buruh turun ke jalan untuk memperingati hari buruh nasional. Mereka menyampaikan dua tuntutan utama yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing tolak upah murah (cnbcindonesia.com, 1/5/2024). Artinya bahwa kesejahteraan mereka belum terpenuhi meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang.
Akar Permasalahan
Dalam sistem kapitalis, buruh dianggap sebagai faktor produksi yang sama dengan faktor produksi lainnya. Jika tidak dibutuhkan lagi maka akan dibuang atau diganti dengan yang lainnya. Karena sistem ekonomi kapitalis memiliki sebuah prinsip untuk mengambil keuntungan yang banyak maka biaya pengeluaran harus ditekan dengan serendah mungkin. Prinsip ini diadopsi oleh perusahaan. Sehingga untuk menekan pengeluaran biaya pembayaran upah dilakukanlah pergantian tenaga kerja murah. Akhirnya gelombang PHK pun tidak terbendung lagi.
Walhasil tidak akan terwujud kesejahteraan pada buruh selama prinsip ini dipegang oleh perusahaan. Terlebih tidak ada peran negara yang memperjuangkan kesejahteraan buruh. Karena, peran negara hanya sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan jika terjadi konflik diantara keduaya.
Sayangnya negeri ini menganut sistem kapitalis, sehingga bisa diprediksi tidak akan ditemukan kesejahteraan buruh terlebih rakyat secara menyeluruh. Kesejahteraan hanyalah mimpi yang tidak akan pernah terbeli dalam sistem kapitalis. Karena inilah akar dari permasalahan yang ada.
Islam Solusi Tepat
Pandangan Islam terhadap buruh bukanlah sebagai faktor produksi melainkan merupakan bagian dari rakyat. Semua urusan rakyat termasuk buruh diriayah (diurusi) oleh negara. Negara memiliki mekanisme yang ideal dalam pemenuhan kebutuhan hidup rakyat. Prinsip ekonomi dalam Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu rakyat tanpa kecuali dan membantu untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuannya. Sehingga tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan rakyat ada pada negara.
Mekanisme ideal ini dilakukan oleh negara di semua aspek kehidupan. Dengan menerapkan sistem Islam kaffah baik secara langsung maupun tidak langsung. Negara yang menerapkan sistem Islam kaffah yang akan menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Segala sarana dan prasarana akan berusaha dipenuhi oleh negara sehingga rakyat tidak lagi memikirkan biaya untuk mendapatkan layanan ini. Kemudian negara pun akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk memenuhi kewajiban mencari nafkah. Sebagai pemenuhan kebutuhan jasmani semata. Tentunya lapangan pekerjaan tersebut termasuk industri yang membutuhkan buruh untuk membantu dalam proses produksi.
Negara akan menjamin hubungan antara nasib buruh dan keberlangsungan perusahaan. Negara memastikan ada akad yang sesuai dengan hukum syarak terkait pekerjaan tersebut. Mulai dari fasilitas kerja, jam kerja, sampai kepada hari libur yang diperoleh buruh. Dengan adanya kejelasan mengenai pekerjaan dan yang lainnya akan menimbulkan keridaan dari kedua belah pihak tanpa adanya kerugian.
Mengenai upah yang dibayarkan oleh perusahaan, Islam menentukan berdasarkan pada keridaan dari kedua belah pihak. Islam pun memiliki standar penentuan upah yang ditentukan oleh para ahli sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, resiko yang dihadapi, dan lain sebagainya.
Negara pun akan menjamin baik dari pihak buruh maupun perusahaan untuk melaksanakan kewajibanya dan memperoleh hak-haknya. Kemudian negara pun akan menjadi hakim diantara keduanya ketika ada perselisihan. Dengan demikian peran negara bukanlah sebagai regulator melainkan sebagai periayah untuk seluruh rakyat.
Bisa dipastikan kesejahteraan rakyat yang dimimpikan akan terbeli jika sistem Islam kaffah diterapkan disemua aspek kehidupan tanpa terkecuali.
Wallahu ‘alam bishshawwab
Penulis : Nengani Sholihah
Aktivis Muslimah