KUNINGAN (MASS) – Regulasi yang mengatur tentang pengangkatan Dewan Pengawasan pada Badan Usaha Milik Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan kemudian dipertegas dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, serta untuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kuningan yaitu berupa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019 tentang Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Sehingga ketentuan yang mengatur tentang seseorang dapat diangkat menjadi Dewan Pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, telah sangat jelas diatur dalam rumusan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, dan atau Pasal 6 Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018, dan atau Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa:
“Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani ; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan ; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya ; f. berijazah paling rendah Strata I (S-1) ; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali ; h. tidak pernah dinyatakan pailit ; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit ; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Demikian pula larangan bagi seseorang untuk menjadi Dewan Pengawas pada Badan Usaha Miilik Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta ; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”
Khusus dalam hal larangan bagi seseorang untuk menjadi Dewan Pengawas pada Badan Usaha Miilik Daerah karena memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) huruf c., maka kita harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan.”
Berdasarkan penjelasan dari Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” yaitu adalah kondisi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan “konflik kepentingan“ berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah : a). adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis ; b). hubungan dengan kerabat dan keluarga ; c). hubungan dengan wakil pihak yang terlibat ; d). hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat ; e). hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat ; dan/atau f). hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 43 ayat (1) ;
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka ke 3 (tiga) nama sebagai Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Priode 2024-2027 menurut pandangan saya tidak ada satu orangpun yang dapat menimbulkan adanya “konflik kepentingan”, sehingga ketiga-tiganya berpotensi untuk menjadi Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Priode 2024 -2027.***
Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners