KUNINGAN (MASS) – Jalan protokol Siliwangi Kuningan mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota, Jl Veteran sampai Jl Apidik, Jl Jendral Ahmad Yani sampai Jl Apidik, Jl Aruji Kertawangunan, Jl Jendral Sudirman (Toserba Terbit sampai pertigaan RSUD 45), serta Jl RE Martadinata (bunderan Cijoho sampai pertiggaan Jl Ir H Juanda) merupakan area terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Selain itu, tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, sarana pendidikan, kompleks Stadion, taman-taman tertentu, Kantor Lembaga Pemerintahan, Lembaga Negara dan Lembaga Penyelenggara, juga jadi area “haram” dipasang APK.
Pun begitu dengan fasilitas umum mulai tiang telpon, tiang listrik, perlengkapan jalan seperti rambu, pohon perindang jalan, tugu, dan jembatan adalah wilayah bersih dari APK.
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, soal aturan tentang kampanye, tempatnya, sampai pemasangan alat peraga.
Agenda kampanye sendiri, akan dibuka pada tanggal 28 November 2023 sampai Februari 2024 mendatang. Aturan-aturan itu, disampaikan Asfa, sapaan akrab Ketua KPU, dan jajaran lainnya, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (24/11/2023) kemarin di Hotel Grand Cordela bersama jajaran Forkopimda.
Untuk tempat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, aturannya adalah sebagai berikut :
Sementara, aturan untuk pemasangan akat peraga kampanye termasuk baliho, bisa dimana aja kecuali beberapa tempat berikut :
Pun begitu dengan penyebaran bahan kampanye (seperti selebaran dll), bisa dimanapun kecuali tempat berikut :
Sedangkan, untuk kampanye yang bersifat rapat umum, aturannya sebagai berikut :
Video: