KUNINGAN (MASS) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat 2 (dua) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota periode 2023-2028 untuk 5 kota dan kabupaten.
Kelima kabupaten/kota itu meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
Idil Akbar, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Dua didampingi oleh Sekretarisnya Endin Lidinillah mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota KPU dibuka selama 12 hari ke depan dimulai dari 2-13 September 2023.
“Kami selaku Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota saat ini mengumumkan secara resmi pendaftaran calon anggota KPU di 5 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat” kata Idil melalui siaran persnya.
Seleksi ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/32-2/2023. Dalam pengumuman tersebut, timsel membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk lima daerah yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar
Terkait dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan, Idil Akbar mengatakan bahwa calon peserta dapat mengunduhnya melalui laman siakba.kpu.go.id.
Dari hasil unduhan itu, akan ada dokumen yang harus diisi dan ditanda tangani diatas materai antara lain setia kepada pancasila, UU, tidak pernah menjabat partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan ormas berbadan hukum dan dokumen lainnya.
“Kalau penyerahan dokumen fisik sebanyak satu rangkap asli, dan satu rangkap salinan fotokopi secara langsung. Salinan sendiri dimasukkan masing-masing kedalam stopmap warna kuning dan diantar langsung,” ujarnya.
Jika sudah dilengkapi, dokumen itu nantinya dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Timsel (Horison Ultima Hotel, Lobby Cikuray lantai dasar, Jl. Pelajar Pejuang 45 No.121, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat, 40264. Untuk Contact Person, bisa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 081286376657.
“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman hari ini hingga 13 September 2023,”tegas Idil yang juga pengamat politik dan kebijakan publik ini.
Pendaftaran dibuka tanggal 2-12 September 2023 pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara tanggal 13 September 2023 dibuka mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Selain itu pula, lanjut dia, ada beberapa persyaratan calon komisioner yang ingin mendaftar.
Di antaranya minimal tamatan SLTA dan berusia 30 tahun. “Jadi tidak boleh kurang dari usia 30 tahun,” katanya.
Syarat lain, sambungnya, harus berdomisili ditempat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Selain itu, kuota untuk perempuan dalam seleksi calon anggota KPU ini adalah sebanyak 30%.
“Jika tidak mencapai kuota itu, tidak akan diulangi. Kami jalankan sesuai aturan berlaku,”jelasnya.
Pendaftaran sendiri dapat dilakukan oleh calon peserta dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) atau mendatangi sekretariat KPU masing-masing kabupaten/kota.
“Pendaftar bisa langsung mendatangi kantor sekretariat di Bandung, atau bisa juga mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, namun tetap membawa dokumen asli ke kantornya,” katanya. (hafidz)