KUNINGAN (MASS) – Setelah menikmati jabatan plt direktur PAM Kuningan 2 periode, nampaknya Dr Ukas Suharfaputra MP merasa nyaman. Sebab, ia siap pensiun dini demi mengincar jabatan direktur perumda tersebut.
Dari keterangan pansel, terdapat 4 pendaftar yang ditutup 1 September kemarin. Hasil seleksi administrasi, 1 orang dinyatakan tidak lulus, sementara 3 orang lainnya berhak mengikuti “tantangan” berikutnya.
Ketiga nama yang lolos, salah satunya Ukas Suharfaputra. Kandidat satu ini berstatus ASN yang kini menjabat asda 2. Sepeninggal direktur lama, Alm H Deni Erlanda, Ukas ditunjuk jadi plt hingga diperpanjang oleh bupati selaku kuasa pemilik modal.
Dalam perjalanannya Ukas berhasil mengejar ujian sertifikasi kompetensi dan memegang sertifikat madya. Dalam press realese dari pansel, ia dinyatakan lolos administrasi.
Disamping Ukas, terdapat 1 nama lagi dari eksternal yaitu Erwin Jaya Zuchri ST yang dinyatakan lolos administrasi. Kandidat tersebut asal Cileunyi Bandung yang disebut-sebut punya pengalaman sebagai dirut PDAM Kota Jambi.
Dari data yang diberikan pansel, tidak dicantumkan tanggal lahir sehingga belum diketahui usia para calon. Padahal dikabarkan terdapat aturan batas usia maksimal 50 tahun bagi pendaftar eksternal. Yang jelas, untuk Erwin dirinya telah mengantongi sertifikat utama, melebihi madya.
Satu pendaftar lagi bernama H Rohendi MM. Kandidat satu ini merupakan kandidat internal yang tinggal di Kelurahan Ciporang Kuningan. Saat ini dirinya menduduki posisi penting di PAM Kuningan. Sertifikat Utama ia miliki, sama dengan Erwin dan juga para direktur PAM se Indonesia.
Menurut Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi selaku ketua pansel, pasca pengumuman seleksi administrasi akan dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan ini akan dilangsungkan 6-7 September. Ketiga pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan itu.
“Dari hasil ujian kelayakan dan kepatutan, pansel akan mengajukan 3 besar ke bupati selaku KPM (kuasa pemilik modal) untuk wawancara tahapan terakhir. Keputusan ada ditangan bupati,” jelas Dian.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kuningan, Yaya, sangat menyayangkan dengan statemen Sekda Dian tempo hari kaitan dengan sertifikat kompetensi. Dian selaku ketua pansel mengatakan, soal kompetensi tidak harus Utama.
“Justru beda tingkat akan beda pengetahuan. Terus terang saya sangat menyayangkan statemen tersebut,” kata politisi PKS ini seraya mendesak agar tahapan berikutnya dilakukan oleh juri yang betul-betul independen. (deden)