KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya mutasi/rotasi pejabat lingkup Pemkab Kuningan yang tertunda, perusahaan daerah pun saat ini masih ada yang dipimpin oleh seorang plt direktur (pelaksana tugas). Padahal kekosongan jabatan tersebut sudah lebih dari 6 bulan lamanya.
Ini terjadi di tubuh PAM (perumda air minum) Tirta Kamuning Kuningan, perusahaan daerah yang terbilang besar, sepeninggal Alm H Deni Erlanda. Sekarang ini plt direktur diduduki oleh Dr Ukas Suharfaputra (asda 2) sekaligus dewan pengawas (dewas) PAM.
Meski telah 6 bulan lebih, namun Ukas masih menjabat plt direktur. Bahkan belum terdengar tanda-tanda akan segera dilaksanakan seleksi kandidat untuk direktur definitif.
“Ini tentu menjadi pertanyaan besar. Sebagai sebuah BUMD yang besar, maju dan modern tentu sangat aneh kalau dibiarkan terlalu lama tanpa adanya nakhoda (direktur definitif),” kata Uha Juhana, ketua LSM Frontal, Selasa (27/6/2023).
Ketika dikonfirmasikan, Ukas Suharfaputra selaku asda 2 sekaligus dewas PAM yang sekarang menjabat plt direktur PAM, memilih untuk no comment. “Tidak ada tanggapan,” jawab mantan kepala dinas ketahanan pangan tersebut.
Sementara itu, kaitan dengan BUMD atau perusahaan daerah, terdapat regulasi yang memayunginya. Diantaranya PP 54/2017 dan Perda 12/2019. Disitu terdapat beberapa pasal (pasal 71 PP 54 dan pasal 44 Perda 12) yang menyebutkan bahwa masa jabatan Plt itu paling lama 6 bulan. (deden)