KUNINGAN (MASS) – Jantung merupakan organ yang penting bagi manusia. Setiap detik, detak jantung berdetak didalam tubuh, yang menandakannya adanya kehidupan. Jantung termasuk salah satu organ terpenting bagi manusia. Apabila jantung bermasalah, bisa menyebabkan terkena berbagai macam penyakit jantung, menimbulkan banyak sekali gejala. Akan lebih parah, apabila jantung mengalami disfungsi, bisa berujung kematian.
Maka dari itu jantung sangatlah penting, sehingga jantung mempunyai anatomi yang kompleks. Pada dunia peradilan juga memiliki organ yang sangat penting. Seperti jantung yang berada di tubuh manusia, memiliki peran yang vital, tidak bisa digantikan dengan organ lain. Keberadaanya pun menentukan keberadaan yang lainnya. Organ tersebut adalah seorang hakim.
Keberadaan seorang hakim di Pengadilan tidak bisa dilepas dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat pada tubuh eksekutif, seharusnya dipangkas dan dibagi. Kehadiran seorang hakim sebagai konsekuensi logis terdapatnya share power (pembagian kekuasaan) pada suatu negara. Sebagaimana teoori trias politica yang telah dicetuskan oleh seorang ahli filsafat politik asal Prancis “Montesquieu”.
Pada teorinya, seorang ahli filsafat membagi tiga kekuasaan, salah satunya adalah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau yang disebut dengan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan berfungsi menegakkan hukum dan keadilan.
Hakim masuk dalam kekuasaan negara, yaitu kekuasaan yudikatif. Hakim memiliki kewajiban dalam menegakkan keadilan. Menyelesaikan suatu perselisihan dan menghilangkan suatu perbedaan antar manusia yang sedang bertikai. Sebagai subjek yang terakhir dalam menyelesaikan segala persoalan. Apabila pengadilan diidentikkan dengan sebuah pabrik yang memproduksi keadilan, maka hakim merupakan seorang tokohnya. Sehingga, yang menjadi pilar penting di pengadilan. Hakim merupakan sebuah mesin pemikir sekaligus seorang pelaku yang menghasilkan adonan kue, yang dibungkus kedalam putusan.
Adonan tersebut tentu harus tepat, mengandung sebuah kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan. Setiap ucapannya merupakan sebuah perintah. Setiap ketukkan palu yang berasal dari jari jemarinya di atas meja bisa menciptakan sesuatu badai keadilan. Dari keputusan hakim yang dituangkan dalam kata demi kata pada keputusan dapat menentukan nasib seorang anak manusia. Sering kali hakim disebut sebagai wakil tuhan yang berada di bumi.
Peran seorang hakim sebagai jantung di pengadilan dapat terlihat, karena fungsi dan fungsinya yang sangat berat. Tugas yang dipikul oleh seorang hakim berpengaruh secara langsung pada pengadilan. Hakim terikat oleh suatu kode etik untuk melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam melaksanakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang didasari oleh Pancasila.
Hal ini pun dipertegas dalam Undang – Undang kekuasaan kehakiman yaitu “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Panccasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Berdasarkan dengan Undang – Undang tersebut, terdapat kunciuntuk hakim untuk menjalankan peran hakimnya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diutamakan dalam kalimat pasal tersebut yaitu kekuasaan, kemerdekaan, penegakkan hukum dan keadilan serta berdasarkan dengan peraturan perundang – undangan. Hal ini bermaksud bahwa hanya hakim saja yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan suatu hukum, menciptakaan suatu keadilan serta keputusannya dijalankan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Hakim yang mempunyai jabatan tertinggi pada lembaga peradilan di Indonesia memiliki beberapa tugas yang harus dilaksankan. Tugas tersebut diatur oleh perundang – undangan. Tugas pokok beserta fungsinya yaitu menjalankan fungsi kehakimannya, tugas untuk melaksanakan pengawasan, tugas dalam pengaturan, tugas penasihatan dan juga tugas dalam bidang administrasi. Tugas utama hakim yang sangat penting yaitu menegakkan suatu keadilan meskipun langit akan runtuh.
Dalam menegakan keadilan, maka hakim akan terikat dengan asas memandang sama kepada semua orang dalam penegak hukum (Equality Before The Law) atau mendengarkan dari kedua belah pihak (Audi Et Alteram Partem). Hakim tidak boleh memihak. Hakim juga harus berpedoman pada beberapa dasar prinsip dalam penerapan hukum, yaitu asas religius, sederhana dan biaya ringan, asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, asas hukum pasif, asas peradilan yang terbuka untuk umum, asas Ex Aequo Et Bono, asas asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman, serta asas Ultra Petitum Partium.
Ketika berpegang teguh dengan asas hukum tesebut, harapannya hakim dapat memberikan suatu penyelesaian yang baik pada setiap perkara yang diberikan. Sengketa merupakan ini dari suatu perkara, baik dalam berbentuk perbedaan kepentingan, perbedaan pendapat, pelanggaran kewajiban, pelanggaran hak asasi ataupun bentuk lainnya yang dianggap akan merugikan pihak yang bersangkutan baik secara moral atau materil. Maka tidaklah heran apabila Abdul Manan menyebutkan hakim yang merupakan organ utama di pengadilan (Manan, 2013).
Pada menyelesaikan suatu perkara, hakim tidak berkerja untuk hukum atau untuk Undang – Undang, melainkan Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 ayat 1 UU nomor 48 Tahun 2009 membahas tentang kekuasaan kehakiman, menegaskan bahwa peradilan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sesuai dengan pasal 29 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga Negara akan menjamin kemerdekaan pada tiap – tiap penduduk untuk memluk agamanya yang dianutnya masing – masing dan untuk beribadah menurut kepercayaannya itu (Ellyani, 2010).
Tujuan pengadilan adalah menegakkan suatu hukum dan keadilan, tanpa memihak antara yang memiliki suatu kebenaran formil pada suatau pihak atau kebenaran materil pada pihak lainnya. Subjek yang dapat melaksanakan hal tersebut adalah seorang hakim. Maka dari itu hakim sangat berpengaruh. Mulai dari hakim menerima suatu berkas perkara, hakim tersebut harus menguasai perkara yang diterimanya tersebut.
Penulis : Nur Kholiza Rachman, Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi – IAIN Syekh Nurjati Cirebon
DHI
25 Mei 2023 at 20:02
Gokiiil di biologi sekarang ada tentang hukum gitu ya, mantep. Kalau dibaca oleh orang yang belajar hukum banyak dari tulisan ini yang diambil dari doktrin ahli-ahli hukum di Indonesia.