Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Mengakhiri Kisruh Buruh

KUNINGAN (MASS) – Ratusan buruh yang dari berbagai serikat dan konfederasi buruh pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2023 ini menyusuri Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Massa dari berbagai wilayah turun dari bus, bergabung dalam barisan sambil menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, TEMPO.CO, 1 Mei 2023.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam orasinya pada Senin, 1 Mei 2023 menyampaikan agar Omnibus Law bisa dicabut dan satu-satunya cara agar tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja tercapai adalah bersatunya seluruh elemen buruh. Nasib para buruh selama empat tahun terakhir sangat terpuruk akibat terbitnya Omnibus Law. Regulasi yang ia protes mulai dari sistem outsourcing, penghitungan upah, jam kerja, pesangon, hingga aturan cuti.

Tuntutan buruh saat ini sebenarnya tidak beda dengan sebelumnya. Seluruh tuntutan yang diajukan merupakan usaha mereka untuk membuat kehidupan para buruh menjadi sejahtera. Jika saat ini mereka menuntut kesejahteraan, berarti hingga sekarang kondisi mereka tidak ada yang berubah. Nasib mereka tetap sama, bahkan mungkin lebih tidak manusiawi setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Pro Kapitalis

Pemerintah mengklaim UU Ciptaker akan menciptakan lapangan kerja sehingga bermanfaat bagi kaum buruh. Padahal, isi UU tersebut memberikan kemudahan berusaha bagi investor. Jika investor masuk Indonesia, lapangan kerja akan tercipta, demikian asumsi pemerintah.

Kenyataannya tidaklah demikian. UU Ciptaker telah menggelar karpet merah bagi investor kapitalis dan konsekuensinya adalah pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh. Upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim. Buruh bukannya sejahtera, tetapi malah “dikerjai” oleh UU ini.

Protes problem perburuhan yang terjadi pada tiap tahun di hari buruh ini merupakan kisruh abadi dalam sistem kapitalisme. Buruh selalu dalam posisi terzalimi karena tidak mendapatkan kesejahteraan. Tiap tahun protes serupa diprediksi akan terjadi lagi jika pangkal persoalannya tidak dituntaskan.

Buruh dalam Islam

Buruh dalam Islam ada dalam pengaturan antara pekerja (ajir) dan yang mempekerjakan (musta’jir). Ajir diberlakukan hukum-hukum ijarah. Buruh tani, pelayan, buruh pabrik, akuntan dan pegawai negara adalah ajir, mereka diberlakukan hukum-hukum kerja bagi mereka.

Ijarah adalah akad (transaksi) terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Syarat tercapainya keabsahan akad (transaksi) ijarah adalah kelayakan orang yang melakukan akad, yaitu masing-masing telah mumayyiz (usia pra-balig); adanya Keridhaan kedua belah pihak yang melakukan akad (transaksi); upahnya harus jelas. Sebab, Nabi saw pernah bersabda:

” Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaklah ia memberitahukan upahnya kepadanya.” (HR ad-Daruquthni, dari Ibnu Mas’ud).

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Said ra.:

“Nabi saw. telah melarang mengontrak seorang pekerja hingga upahnya menjadi jelas bagi pekerja tersebut (HR Ahmad).

Hanya saja, apabila upahnya belum jelas tetapi akad (transaksi) ijarah tersebut sudah dilaksanakan, maka akad transaksinya tetap sah. Apabila kemudian terjadi perselisihan tentang kadar upahnya, maka bisa dikembalikan kepada upah yang sepadan (ajr al mitsli). Apabila upahnya belum disebutkan pada saat melakukan akad ijarah, apabila terjadi perselisihan antara ajir dan musta’jir dalam masalah upah yang telah disebutkan, maka dalam hal ini bisa dikembalikan pada upah yang sepadan, yaitu upah yang sepadan dengan kerja maupun pekerjanya sekaligus jika akad ijarahnya menyebutkan jasa kerjanya.

Pihak yang menentukan upah adalah semata-mata mereka yang mempunyai keahlian untuk menentukan upah; bukan negara juga bukan kebiasaan penduduk suatu negara, melainkan mereka yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja, yang hendak diperkirakan upahnya.

Adapun yang dijadikan pijakan oleh para ahli untuk menentukan perkiraan upah adalah jasa, baik jasa kerja ataupun jasa pekerja. Upah tidak diperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja, dan tidak diperkirakan berdasarkan batas taraf hidup yang paling rendah dalam komunitas tertentu seperti dalam sistem kapitalis.

Jadi, Islam sangat jelas dalam pengaturan untuk buruh, sehingga tidak akan ada tuntutan dari buruh yang membuat kisruh.

Dalam kesejahteraan buruh, negara akan menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika ada pekerja yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena sebab tertentu, seperti cacat, sakit, dan sebagainya, negara wajib untuk memberikan bantuan. Bisa berupa zakat atau bantuan lainnya. Intinya, negara memastikan agar semua kebutuhan individu tercukupi.

Hanya Islam solusi tuntas atas semua permasalahan umat, termasuk masalah buruh.

Wallahu A’lam bishshawab.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ummu Nadiatul Haq

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement