KUNINGAN (MASS) – Polemik yang terjadi di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru berujung pada penyerahan surat pengunduran diri kepala desa.
Terlepas dari salah dan benar, surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan dan sampai kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH beberapa waktu lalu.
Bupati Acep, menjelaskan sampai saat ini hal itu masih berproses. Acep menyebut, hasilnya nanti bisa saja ditolak, bisa juga diterima. Ia mengutarakan hal itu kala dikonfirmasi di Pendopo, Senin (20/3/2023) siang.
“Setahu saya, dia sudah mengajukan pengunduran diri. Apakah dikabulkan atau tidak, nanti kita lihat,” sebutnya.
Bupati menjelaskan, nantinya proses ini berkaitan dengan audit inspektorat dan hal lainnya. Meskipun, Acep mengaku menghargai apa yang menjadi sikap masyarakat.
“Tapi tentu harus punya prinsip keadilan, azas praduga tak bersalah,” tuturnya. (eki)