KUNINGAN (MASS) – Pada Rabu (14/9/2022) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, Elis, seorang guru di TK Pembina Desa Ciloa Kecamatan Keamatmulya, dibuat kaget karena kepulan asap dan kobaran api masuk area sekolah.
Adanya kepulan asap itu, cukup mengganggu aktifitas kegiatan belajar mengajar. Dan ternyata sumber apinya berasal dari lahan kebun bambu yang terbakar.
Merasa aktifitasnya terganggu, Elis segera melaporkan hal tersebut ke UPT Pemadam Kebaran Satpol PP Kuningan. Hal itu, segera direspon dengan menurunkan tim pemadam. Api sendiri, benar-benar berhasil dipadamkan setelah 45 menit berjibaku.
“Luas lahan yang terbakar +_ 900 M². Penyebab kebakaran diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada di kebun tersebut dan meninggalkannya,” ujar Kepala UPT Damkar M Khadafi Mufti, M Si dalam laporannya.
Dalam kesempatan itu, Damkar juga mengumbau kepada masyarakat yang berada dilokasi, serta pengarahan tentang hukum pencegahan dan penanggulan kebakaran.
Hukum yang dimaksud, adalah :
- Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
- KUHP Pasal 188 :
” Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1)
“(Tidak ada korban jiwa) nihil,” sebut Khadafi setelah berhasil melakukan pemadaman. (eki)