Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Social Culture

Kuningan Didorong Bentuk Perda Narkoba

KUNINGAN (Mass) – Semakin meningkatnya penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tak terkecuali Kuningan, membuat sejumlah kalangan mendorong pembuatan Perda terkait penyalahgunaan Narkoba. Dorongan pembuatan Perda ini juga bukan tanpa dasar, sebab sejak adanya temuan sejumlah daerah rawan Narkoba di Kuningan baik dari SatNarkoba Polres Kuningan maupun dari data BNN Kuningan, membuat Kota Kuda menjadi salah satu kawasan darurat Narkoba.

“Saat ini, Pemda perlu melaksanakan Permendagri nomor 21 Tahun 2013, tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika.  Kewajiban daerah antara lain berupa, Bupati melakukan fasilitas dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika di daerahnya,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Indra Purwantoro SAP kepada kuninganmass.com usai Raker bersama Instansi Pemerintah sewilayah Kuningan terkait program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba) kemarin, Minggu (22/5).

Kemudian kata Indra, pemerintah menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika dengan Ormas/LSM, swasta, perguruan tinggi, sukarelawan, perorangan, dan badan hukum.

“Dalam pembuatan perda narkoba, kami meminta dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan, agar Perda ini segera diwujudkan,” tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya pembuatan Perda Narkoba, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga, akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba di wilayah Kuningan, terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah.

Sementara Kepala BNN Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menuturkan, bahwa Kuningan kini diresahkan dengan penyalahgunaan obat-obatan daftar G.

“Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan  sakau siswa-siswa  sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini. Untuk itu, kami menghimbau bahwa pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas, atau rumah sakit terdekat,” pintanya.

Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi lanjut Guruh, nantinya bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement