KUNINGAN (MASS) – Satuan Narkoba Polres Kuningan, berhasil menyita barang bukti berupa 935 butir obat jenis dextromertophan dan 40 butir obar jenis tramadol HCI, dari IN (21) alias R, seorang pedagang asal Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana.
Polisi, mengamankan tersangka penyalahgunaan obat-obatan tersebut, pada Rabu (22/6/2022) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB sore.
Kapolres Kuningan Dhany Aryanda SIK bersama Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi, melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan, tersangka ditangkap di alun-alun Masjid Jalaksana.
“Diduga, telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa tramadol HCI dan Dextromerthopan,” ujarnya, Kamis (23/6/2022) menerangkan.
Tersangka, berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai 150.000,- lalu 2 pak klip bening, 1 tas selempang, 1 buah handphone, dan 1 buah toples, kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, tersangka IN, terancam akan dijerat pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 1,5 Milyar. (eki)