KUNINGAN (MASS) – Tersangka penimbun BBM bersubsidi, BS (35), warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan di Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar – Kuningan.
Tersangka, mengaku sudah hampir 2 bulan menjalankan aksinya. Saat diamankan, BBM solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 11 ton.
Penangkapan sendiri, dilakukan di kediaman TT, warga Desa Cibuntu – Cigandamekar. Sayangnya, TT (40) melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian, buron.
Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, didampingi Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Dahroji, mengatakan bahwa kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pengiriman BBM ke sebuah rumah. Atas kecurigaan tersebut, pihak kami melakukan penyelidikan. Setelah terbukti, maka petugas pun langsung menggerebek lokasi terssebut,” jelasnya, Selasa (7/6/2022) ini.
Ditemukan saat penggrebekan, puluhan jerigen dan beberapa drum serta belasan wadah berukuran besar. Wadah-wadah tersebut, ternyata berisi BBM jenis solar bersubsidi.
“Pelaku membeli berganri-ganti orang. Satu hari bisa 3 sampai 5 kali beli solar bersubsidi. Mereka bergabtian membeli solar menggunakan kartu (yang diperuntukan UMKM). Kemudian solarnya ditimbun,” ujarnya menerangkan.
Dengan menggunakan kartu yang diperuntukan bagi UMKM ini, bisa transaksi membeli sampai 30 liter solar. BBM solar ini, kemudian dijual ke tempat industri denan harga non subsidi.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah. Dari keterangan pelaku, solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual solar tersebut. Alhamdulillah, petugas kami dapat menggagalkannya,” ujar Syamsul.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah kartu penerima subsidi BBM, 33 jerigen isi 30 liter, 11 kempu dengan total 11 ton solar.
Dikatakan Syamsul, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar. Hal itu sesuai dengan pasal 55 huruf C dan pasal 23 huruf D, Jo pasal 53 hurus C dan D UU nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gad bumi.
“Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pesan Syamsul. (eki)