KUNINGAN (MASS) – Indonesia memiliki kebudayaan yang beragam. Mulai dari Aceh hingga Papua dengan kekhasan masing-masing daerah. Budaya inilah yang terus dipertahankan hingga saat ini. Dan masyarakat biasa menyebut dengan adat.
Inilah yang terjadi di daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, masyarakat daerah Desa Cigugur menolak adanya eksekusi lahan di tanah adatnya. Kejadian ini bukan yang pertama kali, tetapi sudah dari tahun 2017. Sehingga, masyarakat di sana akan terus mempertahankan wilayahnya. (Bbc.com, 18/05/2022).
Masyarakat disana biasa menyebutnya Karuhun Sunda Wiwitan sangat berharap pemerintah mengambil langkah secara tegas. Seperti adanya pengesahan RUU Masyarakat Adat. Harapannya tidak terjadi pada masyarakat adat lainnya.
Maka, sebenarnya bagaimana posisi adat dan tradisi dalam Islam? Karena masyarakat di Desa Cigugur hanya ingin melestarikan kebudayaan daerah.
Antara Adat dan Tradisi
Hakikatnya mempertahankan suatu budaya itu dipersilahkan, selama tidak menimbulkan dharar (bahaya) dan tidak terjadinya kesyirikan. Maka perlu diamati dengan seksama kebiasaan adat yang sudah sering terjadi.
Faktanya, masyarakat sangat memperhatikan adat dan tradisi di daerahnya. Pikirnya, tradisi itu sudah terbiasa dilakukan, sehingga ketika tidak dilakukan akan dicemooh orang lain. Tak heran, jika kaum muda pun harus menuruti aturan yang berlaku di daerahnya. Suka atau tidak.
Alasannya, untuk mencari keberkahan dan pertolongan dari Allah Swt. Padahal tetap harus memerhatikan cara beribadah kepada Allah Swt. sesuai tuntunan agama. Maka, Islam memandang ada perbedaan antara adat dan tradisi.
Adat biasanya mencakup kebiasaan pribadi, seperti kebiasaan seorang dalam tidur, kebiasaan konsumsi makanan tertentu, dan sebagainaya. Selain itu, adat juga muncul dari sebab alami, seperti cepatnya anak menjadi baligh di daerah tropis, cepatnya tanaman berbuah di daerah tropis. Dan adat yang juga muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak, seperti suap, pungli dan korupsi.
Sedangkan tradisi, dalam Islam disebut urf. Urf yaitu kebiasaan orang banyak. Dimana ini terjadi pada mayoritas suatu kaum dalam perkataan atau perbuatan. Urf bagian dari adat, karena adat lebih umum dari urf. Titik poinnya, suatu urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau golongan, sehingga telah mentradisi.
Alhasil, Islam memandang semua perbuatan harus berlandaskan syariah Islam. Karena setiap Muslim wajib mengikuti perintah dan larangan Allah Swt. Sehingga, adanya kegiatan adat dan tradisi harus sesuai syariah (baca: hukum Islam). Jika menyalahi syariah, maka syariah berhak membersihkan atau mengubahnya.
Wallahu’alam bishshawab.
Penulis: Citra Salsabila (Pegiat Literasi)