KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin tahun anggaran 2018-2019, memasuki babak baru. Sedikitnya 17 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke hadapan majelis hakim untuk diperiksa.
Namun, pada kasus yang melibatkan mantan Sekdes Sindangjawa berinisial JJ ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Dadan Somantri Indra Santana memiliki pandangan yang khusus, terutama terhadap belasan saksi yang dihadirkan.
“Saya menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan tersebut tidak ada satu orangpun saksi yang dapat menerangkan dan atau mengetahui adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang telah mengakibatkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 199.032. 085, – sebagaimana telah disangkakan oleh JPU dalam dakwaannya,” kata Dadan, Minggu (27/3/2022).
Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, Dadan beserta tim kuasa hukum lainnya semakin yakin kalau kliennya, JJ, tidak bersalah. 17 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam tiga kali persidangan di minggu – minggu kemarin, menurutnya justru keterangan yang diungkapkan oleh mereka telah sangat meringankan JJ.
“Sehingga dapat menjadi bukti kalau klien kami tidak melakukan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019,” tandasnya.
Saat ini Agenda Sidang Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih terus berjalan, dan rencananya pihak JPU masih akan menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu saksi fakta dan saksi ahli pada pelaksanaan sidang yang akan digelar Rabu (30/3/2022) mendatang.
“Pendampingan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini telah menjadi skala prioritas pada Kantor Hukum kami (Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H dan Paretners.- red). Tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap Terdakwa “JJ” agar bisa lepas dari jeratan hukum yang telah didakwakan oleh JPU,” ucapnya.
Lebih jauh Dadan menegaskan, sejak awal pihaknya telah merasa yakin kalau Terdakwa “JJ” tidak bersalah. Ia berpandangan kalaupun ada penyalahgunaan APBDes Sindangjawa, hal tersebut tentunya bisa pula terjadi di desa – desa lain yang ada di Indonesia.
“Mengingat di dalam mengelola keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pemerintah Desa telah memiliki cara dan ciri tersendiri yang disesuaikan dengan kebiasaan, adat istiadat, kearifan lokal dan prakarsa lokal warga masyarakat yang ada di wilayah desanya,” kata Dadan.
Ditambah lagi, sambung dia, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM yang dimiliki oleh Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang profesional, efektif, efisien serta akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan publik yang baik. Hal itu telah mengakibatkan adanya beberapa pengeluaran keuangan desa yang bersumber dari APBDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
“Keadaan demikian tentunya sudah menjadi rahasia umum yang tidak bisa kita pungkiri,” ungkapnya.
Terlebih lagi yang dijadikan tersangka/terdakwa adalah seorang mantan sekretaris desa. Karena semua sudah mengetahui pemilik tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa ialah kepala desa.
“Kita telah sama-sama mengetahui bahwa yang memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa dan ataupun sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa adalah seorang Kepala Desa dan bukan Sekertaris Desa, sebagaimana dimaksud didalam beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Namun demikian sedang berjalannya proses hukum dugaan Tipikor APBDes Sindangjawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, haruslah diapresiasi sebagai upaya penegakan supremasi hukum.
Terbukti atau tidaknya tipikor yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “JJ”, imbuhnya, haruslah dihargai dan hormati sebagai keputusan yang mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat. (deden)