KUNINGAN (MASS) – UPT Damkar Satpol PP Kuningan melakukan inspeksi/pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
Pemeriksaan itu, dilakukan Damkar sebagai upaya mewujudkan terciptanya rasa aman dan aman bagi warga masyarakat Kuningan, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dan pada inspeksi kemarin, Damkar datang ke salah satu perusahaan yang ada di Jalan Raya Desa Sampora Kecamatan Cilimus, Kuningan. Damkar, datang memeriksa sistem proteksi kebakaran di PT Zebra Assaba Industri (PT ZAI).
“Kami melakukan pengecekan terhadap sistem proteksi kebakaran aktif maupun pasif, hydran, APAR/APAB, sprinkle, smoke detector, alarm fire,” ujar Ketua UPT Damkar Khadafi Mufti S Pd M Si.
Setelah dua jam melakukan pengecekan, serta koordinasi dengan pihak perusahaan, pihaknya tidak menemukan tindakan lalai atau abai dalam proteksi kebaran di perusahaan tersebut.
“Semua yang diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan dipenuhi (soal kelengkapan sistem proteksi kebakaran). Ini bisa dijandikan contoh yang baik, terutama untuk para pelaku usaha yang akan dan sudah melakukan investasi dikabupaten kuningan,” tuturnya.
Khadafi mengimbau, untuk perusahaan yang ada di lingkup wilayah Kuningan, selain harus melengkapi ahli K3, ahli kebakaran, perusahaan juga menerapkan dan membuat tim satuan penananganan kebakaran/kedaruratan secara internal dan terintegrasi. Seperti yang sudah ditemukannya di perusahaan tersebut.
“Apalagi perusahaan ini banyak melibatkan pegawai, yang setiap harinya keluar masuk berjumlah +- 300 orang, dan sangat sensitif terjadi /rentan dengan resiko bahaya kebakaran,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh 8 petugas Damkar tersebut, tersedia peralatan APAR hingga 127 unit, APAB 33 unit, Hydran 28 titik, Box Hydran 38 titik, smoke detector 200 titik, dan sprinkle 300 titik.
“Semua peralatan dinyatakan laik operasi,” ucapnya dalam laporan.
Khadafi menjelaskan, apa yang dilakukannya untuk memeriksa sistem proteksi ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No. 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu juga sejalan dengan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serta SE Bupati No 300/210/SATPOL PP Tanggal Januari 2022, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (eki)