KUNINGAN (Mass)- Ini informasi penting bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan. Apabila hingga hari Senin tanggal 19 Juni belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, maka langkah terbaik segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan.
“Sejak sepekan lalu kita sudah siapkan posko pengaduan THR. Posko ini akan ada hingga beres lebaran,” ucap Kadisnakertrans Drs H Sadudin MSi kepada kuninganmass.com, Senin pagi.
Sesuai SE Menaker Nomor 3 Tahun 2017 lanjut Sadudin, bahwa uang THR diberikan sepekan sebelum lebaran. Dan paling telat diberikan hari ini.
Diterangkan, hingga hari ini belum ada aduan yang masuk. Pihaknya sendiri sudah mengedarkan SE terseut ketiap perusahaan yang ada di Kuningan.
Mantan Kepala BPPT Kuningan ini yakin pihak perusahaan akan memberikan haknya kepada karyawan. Dan aturanya pun sangat jelas bahwa THR adalah hak bagi semua karyawan.
“Pada tahun kemarin ada laporan dari karyawan mengenai THR belum dibayar. Karyawan itu melaporkan melalui twitter Kemenaker dan Kemenaker meminta Disnaker untuk menindaklanjuti,” ucap Sadudin.
Sekedar informasi Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri meneybutkan, besaran THR disesuaikan dengan masa kerjanya. Apabila masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional. (agus)