KUNINGAN (MASS) – Pihak Kejaksaan Negeri Kuningan (Kejari)memastikan bahwa dalam penanganan kasus P2L yang belakangan santer diperbincangkan lagi, tidak ada intervensi.
Hal itu dikatakan Plt Kejari Heni Agustiningsih SH MH, melalui Kasi Intel Aryansa SH ditemani Humas Wawan, Jumat (4/2/2022) siang di kantornya.
Pihak kejaksaan, memberikan statement tersebut setelah sebelumnya beredar tudingan dugaan intervensi. Seperti yang dilontarkan IMM baru-baru ini.
Berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/mau-konfirmasi-p2l-security-kejaksaan-larang-jurnalis-motret/
Lebih lanjut, menurut Aryansa, kasus P2L ini masih dalam pengumpulan data dan pengumpuln barang bahan keterangan (pul data – pulbaket).
“Tidak ada intervensi, kita masih on the track. Biaralah yang lain mau menilai apa tentang kita yang terpenting kita bekerja,” ujarnya.
Dikatakannya, tidak terlalu banyaknya statement ke media massa, karena dikhawatirkan malah memberi ruang untuk penghilangan barang bukti.
Karenanya, progres pul-data dan pul-baketnya itu bersifat tertutup, keep. Tidak open (terbuka). Hal ini yang harus diketahui oleh berbagai pihak.
“(Banyaknya keep itu, red) Justru itu karena kita sedang bekerja. Tidak selama harus dikatakan ke publik ada saatnhya kita merilis,” sebutnya.
Adapun, kasus P2L yang menimpa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini kala mendekati pengumuman open bidding.
Dugaanya, ada ‘administrasi’ yang dilakukan oknum terhadap bantuan provinsi senilai 1,75 Milyar yang diberikan ke kelompok-kelompok tani.
Dugaan ini, beredar bersamaan dengan menyebarnya rekaman suara dugaan tersebut. Kasus ini menjadi perehatian publik karena diduga melibatkan banyak pihak.(eki)