KUNINGAN (MASS)- Kasat Resktrim Polres Kuningan Muhammad Hapid Firmansyah yang didampingi Kanit PPA Suhandi dan Kasi Humas Carsa kepada wartawan menyebutkan, total ada delapan korban cabul yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Bina Quarani AH kepada santrinya.
“Korban kebanyaan anak dibawah umur dan mereka semua santri laki-laki,” ujar kasat, Jumat (31/12/2021) sore.
Diterangkan, korban mulai dari usia 14 tahun. Mereka ada warga Kuningan, Cirebon, Karawang, dan Tangerang.
Diterangkan, yang delapan orang itu semua dicabuli dengan cara dipeluk diraba dan dicium bibir dan pipi. Pelaku sendiri mengiming-imingi baju koko dan farfum kepada korban.
Pelaku melakukan aksinya pada bulan Oktober 2021 di kamar pelaku pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban di panggil menghadapi pelaku.
“Dari pengakuanya selain dari 8 santri ada juga satu santri yang berhasil menyodominya, karena pelaku yang meminta di sodomi,” ujar kasat lagi.
Karena masih pengembangan tentu data bisa berubah dan korban pun belum semua melapor. Hal ini terungkap karena salah satu pelaku melapor kepada orang tuanya.
“Ketika pulang ke rumah korban lapor ke orang tuanya dan orang tuanya lapor ke Polres dan kita kembangkan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tuntutan pelaku akan dikenakan 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Hasil pengakuannya baru tahun 2021 ia melakukan hal ini.
Kasat yang masih lajang ini membenarkan kalau santri dipulangkan demi keamanan dan itu berlangsung hanya sementara waktu
Terpisah, pelaku AH (38) yang konfirmasi terkait jumah korban hanya mengaku, tiga orang. Pengakuan yang berbeda ini wajar karena yang delapan adalah pengakuan korban dan tiga orang pengakuan pelaku.
Pihak polres sendiri terus mengembangkan kasus ini dan untuk sementara waktu pelaku di tahan di Mapolres Kuningan. Sedangan sang istri pelaku sudah dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan .(agus)