KUNINGAN,- Pemerintah Kabupaten Kuningan raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat didampingi Ketua Komisi Informasi, di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Senin (6/12/2021) secara virtual.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Jawa Barat tahun 2021 ini diberikan kepada Badan Publik Vertikal Jawa Barat, OPD Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah kabupaten/kota, Partai Politik , BUMD, dan Badan Publik Organisasi Non Pemerintah.
Kriteria yang diberikan yakni badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Untuk lembaga Publik Pemerintah ada 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Dalam sambutannya Gubernur Jwa Barat, H. Mochamad Ridwan Kamil, mengatakan, Jawa Barat yang sudah menjadi juara di tingkat nasional dalam hal Keterbukaan Informasi Publik, perlu mempertahankan prestasi tersebut dengan melakukan perbaikan-perbaikan tehadap badan publik yang dinilai tidak informatif.
Selanjutnya Gubernur meminta, kepada Komisi informasi, untuk terus memberikan masukan kepada badan publik yang masih memilki predikat tidak informatif, agar di tahun mendatang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik.
“ Bagi yang predikatnya sudah baik pertahankan, dan yang masih kurang baik terus evaluasi, dimana kurang-kurangnya. Agar tahun depan predikatnya lebih baik,” kata Gubernur.
Sementara, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, usai mengikuti penganugerahan KIP tingkat Jabar melalui tayangan virtual diruang kerjanya, menyampaikan rasa sukur atas diraihnya predikat “Munuju Informatif” untuk Kabupaten Kuningan dalam penyelenggraan Keterbukaan Informasi Publik.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PPID Utama Kabupaten Kuningan dan jajaran pengelola yang telah bersinergi dengan PPID Pembantu SKPD dan Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga menghasilkan ketersediannya informasi bagi masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi publik.
“Penghargaan ini merupakan media untuk memacu kita memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku pengguna informasi. Keberadaan undang-undang UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dengan diraihnya predikat “Menuju Informatif” Bupati meminta, dapat dijadikan pemicu bagi PPID Utama Kabupaten Kuningan dan PPID Pembantu untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi publik, baik Informasi yang disajikan secara Berkala, Serta Merata, dan Setiap Saat.
Sehingga ditahun berikutnya Kabupaten Kuningan dapat meraih predikat yang lebih baik lagi..(agus)