info Penting, Ini Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon P3K Guru Tahap I

KUNINGAN (MASS)- Panitia Seleksi CASN Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyebutkan, panitia sudah mengantongi nama-nama peserta yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)   untuk tenaga guru.

Seperti diketahui jumlah pendaftar P3K sebanyak  3.370 orang. Sementara kuota penerimaan 2.387.

Seleksi ini dilaksanakan di lima tempat, yaitu   SMAN 1 dan 2 Kuningan, SMAN 1 Luragung, dan SMKN 3 dan 4 Kuningan. Berikut pengumuman lengkapnya.  

PENGUMUMAN

Nomor : 813/ 2757 IBKPSDM

TENTANG

HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KABUPATEN KUNINGAN FORMASI TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor : 12012/B- KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021, secara lengkap dapat dilihat dan diunduh di portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id.

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah :

a. Kode “X” adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Kode “Y” adalah Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

c. Kode “P1” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;

d. Kode “P2” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;

e. Kode “P3” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;

f. Kode “L” adalah Peserta Lulus;

g. Kode “TL” adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

h. Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;

i. Kode “TMS1” adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada

Seleksi Kompetensi I;

j. Kode “A” Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linier dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

k. Kode “B” Pelamar yang berusia 35 tahun dan/ atau lebih terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

 i. Kode “D” Pelamar dari THK II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap | wajib mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan Pengadaan PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 melalui portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id.

http://kuningankab.go.id.

http://bkpsdm.kuningankab.go.id

https://www.bkpsdm.kuningankab.go.id/informasi/berita/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-0

4. Proses Penetapan NI PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dilakukan secara elektronik

(paperless).

5. Kelengkapan dokumen untuk usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh

peserta akan diinformasikan lebih lanjut.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Kuningan Pada tanggal 15 November 2021

BUPATI KUNINGAN

ACEP PURNAMA

TTD

TEMBUSAN:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

3. Kepala Kantor Regional III BKN Bandung:

4. Gubernur Jawa Barat.