KUNINGAN (MASS)- Panitia Seleksi CASN Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyebutkan, panitia sudah mengantongi nama-nama peserta yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.
Dari sebanyak 2.458 formasi, ada 71 kuota untuk tenaga kesehatan. Sedangan sisanya 2.387 untuk guru.
Untuk lebih jelasnya bisa mengangkses http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id. (agus)
berikut pengumumamnya
PENGUMUMAN Nomor : 813/ 22 IPANSELDA
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN FORMASI TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor : 14805/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021,secara lengkap dapat dilihat dan diunduh di portal
http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id.
http://bkpsdm.kuningankab.go.id
2.Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
3.Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah,setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhanyang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sertaKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor1028 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2021.
4.Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman
adalah :
a.Kode “P1” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
b.Kode “L” adalah Peserta Lulus;
c.Kode “L-2” adalah peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
d.Kode “TL” adalah peserta Tidak Lulus;
e.Kode “TMS’ adalah Peserta PPPK Fungsional yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratdan Instansi;
f.Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir,
g.Kode “F” adalah PPPK Fungsional yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1171 Tahun 2021.
5.Proses Penetapan NI PPPK Formasi Tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless).
6.Kelengkapan dokumen untuk usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang harus diunggah oleh peserta akan diinformasikan lebih lanjut.
7.Masa sanggah atas pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 adalah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman, mulai tanggal 15 s.d. 17 November 2021 dan proses sanggahan dilakukan melalui https://sscn.bkn.go.id.
8.Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Kuningan
Pada tanggal /4 November 2021
PANITIA SELEKSI PENGADAAN CASN KABUPATEN KUNINGAN 2021
Dr. H. DIAN RACHMAY YANUAR MSI
TEMBUSAN:
1.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Kantor Regional III BKN Bandung;
4.Gubernur Jawa Barat;
5.Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.