KUNINGAN (Mass)- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2017 yang mulai diberlakukan tanggal 7 Juni mendaptakan tanggapan dari pihak DPC Organda Kuningan. Melalui Wakil Ketua DPC Organda H Yayan Irman Suryana, Organda angkat bicara dengan kenaikan tersebut.
“Pengusaha dibikin bingung dengan kebijikan ini. Pemerintah mengeluarkan Permendagri 101 tahun 2014 dengan harapan pengusaha angkutan umum bisa berbenah untuk meningkatkan pelayanan,” jelasnya kepada kuninganmass.com Kamis dini hari.
Pengusaha lanjut dia, mulai berbenah dengan merubah status pemilikan perusahaan ke badan hukum. Tapi dengan keluarnya permendagri 28 tahun 2017, pengusaha seolah-olah dipermainkan.
Padahal salah satu program pemerintah untuk mengatasi kemacetan di jalan dan penghematan penggunaan BBM adalah pembenahan transportasi masal. Dengan harapan pengguna mobil pribadi bisa beralih ke angkutan umum.
“Harusnya pemerintah memberikan subsidi ke pengusaha, sehingga pengusaha bisa berbenah sesuai harapan pemerintah yaitu angkutan umum yang nyaman aman dan berkeselamatan,” tandasnya.(agus)