Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Bayi Yang Dibuang Itu, Kini Jadi Rebutan

KUNINGAN (Mass)- Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya  di Desa Kasturi Kecamatan Kuningan ternyata banyak di buru oleh pasutri yang belum punya keturunan. Mereka mengaku siap untuk mengadopsi bayi cantiknya itu meski harus melalui pengadilan.

“Saudara saya siap mengadopsi anak tersebut, sudah tujuh tahun menikah belum mendapatkan keturunan. Kami sekeluarga siap mengikuti prosedur asalkan anak tersebut bisa diadopsi,” ucap Euis kepada kuninganmass.com.

Euis sendiri mengaku, akan mendatangi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengadilan Negeri Kuningan untuk menanyakan prosedur yang akan ditempuh. Setelah mengetahui bayi itu dibuang keluarga sepakat untuk mengambilnya.

“Mudahan-mudahan bisa karena kasihan kepada anak bayi tersebut. Ada yang lebih butuh bayi tersebut,” ucapnya.

Bukan hanya satu orang yang menginginkan, anak tersebut kuninganmass.com juga banyak menerima telepon yang intinya mengingikan anak tersebut diadopsi. Mereka yang menginginkan adalah yang sudah menanti kehadiran anak selama 10 tahun, 9 tahun, 6 tahun hingga 5 tahun.

Mereka semua menyayangkan tindakan orang tua yang membuang bayi. Padahal diluar sana masih banyak yang menginginkan kehadiran anak.

“Saya sudah cape bolak-balik ke panti asuhan namun belum mendapatakan. Mudahan-mudahan ini jodoh saya, saya siap mengikuti prosedur,” ucap salah yang menginginkan anak tersebut yang minta namanya dirahasiahkan.

Selain banyak yang ingin memiliki anak tersebut. Banyak pula yang mengutuk keras perbuatan orang tua yang membuang anak tersebut. Kecaman datang ketika berita itu ramai di media online dan juga tersebar di medsos.

“Saya mah ingin nambah anak tapi susah sekali. Eh ini dikasih malah dibuang. Sungguh biadab,” ucap salah seorang netizen ketika mengomentari berita yang diposting  melalui akun temannya.

Terpisah, Kadinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs Uus Rusnanadar melaui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Hj Jamilah SPd MSi menerangkan, proses adopsi anak ada prosesnya. Pihaknya tidak akan melaranganya selama memang pihak orang tunya sudah merelakannya.

“Kita kan menunggu orang tuanya ditemukan. Apabila orang tua sudah ditangkap polisi maka akan ada kejelasan. Apakah ortunya akan memberikan anak tersebut kepada keluarga atau memang merelakan diadopsi oleh pihak lain,” sebut perempuan yang biasa dipanggil Emil itu, Rabu sore.

Emil menyebutan, sekali pun ortunya sudah merelakan namun untuk mengadopsi harus melalui mekansisme pengadilan. Sebab, untuk calon orang tua angkat harus memenuhi kriteria mulai dari tingkat ekonomi, faktor psikologi juga akan dilihat, sehingga tidak mudah.

“Sekarang mah kita tinggal  menunggu pelaku ditangkap dan akan jelas bagaimana-mananya. Bayi yang tak berdosa itu sekarang di Rawat di RSUD 45 dan mereka diurus dibawah P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelasnya. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement