KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan malalui Satnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan. Selama bulan Juni, Polres mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 181,25 gram di wilayah Kecamatan Kramatmulya dan Lebakwangi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial A dan N alias I diamankan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Total barang bukti yang kami amankan dari dua kasus ini sebanyak 84 paket sabu dengan berat mencapai 181,25 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai sekitar Rp270 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka terbilang rapi. Mereka melakukan transaksi dengan sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu yang disepakati. Setelahnya, tersangka mengirimkan foto atau lokasi tersebut kepada pembeli melalui ponsel.
Ali Akbar, menyebutkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan memiliki bandar yang berbeda pula. Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan para bandar yang disebut berada di wilayah 3 Cirebon.
“Keduanya tidak saling terkait. Bandar yang memasok sabu kepada tersangka A dan N berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ali Akbar menegaskan, pihak Polres Kuningan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami bertekad untuk memerangi narkoba hingga ke bandar besarnya. Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Kuningan berharap kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (rizal/mgg)
